Theo, Residivis Narkoba di Belitung Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

 Theo, Residivis Narkoba di Belitung Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Theo saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (28/7)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Theodorus alias Theo (42), terdakwa residivis narkoba di Belitung divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (28/7). Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Gapak Pattanudin.

Selain itu, terdakwa Theo juga dijatuhkan vonis membayar denda sebesar Rp 1, 5 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Putusan tersebut diberikan terdakwa terbukti menyalahgunakan narkoba golongan I bukan Tananam atau jenis sabu. Sebagaimana mana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pria itu terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Seperti pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga barang bukti yang dihadirkan pada saat persidang. Yaitu, dengan barang bukti dua klip plastik yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu. 

BACA JUGA:Sinyal Untuk WPR di Babel, Pemprov Usulkan ke Kementerian ESDM

BACA JUGA:Yayasan Kemala Bhayangkari Hadir Berikan Perhatian ke Warga Belitung, Lakukan Sederet Bakti Sosial

Dalam putusan tersebut hakim memaparkan hal yang memberangkatkan dan meringankan. Hal yang memberangkatkan, terdakwa sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama. Serta tidak mendukung program pemerintah tentang Indonesia bebas narkoba. 

Untuk hal yang meringankan, terdakwa Theo mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. "Oleh karena itu, menyatakan terdakwa Theodorus terbukti bersalah. Dan dijatuhkan hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1, 5 miliar. Subsider 3 bulan kurungan," kata Gapak.

"Selain itu barang bukti dua plastic klip bening berisikan kristal putih (sabu) dirampas untuk dimusnahkan. Dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," tegasnya sambil mengetuk palu hakim.

BACA JUGA:10 Pelaku Usaha Terima Bantuan Program Keluarga Bina Ummat Kemenag Belitung

Setelah membacakan amar putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan pilihan kepada JPU dan terdakwa. Yakni terima, banding atau pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Michael Yudistira menyatakan menerima atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa.

"Kemarin kita menuntut terdakwa dihukum penjara selama 6 tahun 6 bulan. Dan denda Rp 1, 5 miliar. Namun subsidernya 6 bulan Penjara. Sedangkan dalam vonis ini, subsidernya 3 bulan," kata Michael.

BACA JUGA:Jaksa Agung Perintahkan Kejati Babel Usut Tipikor Tambang Ilegal, Soroti Timpangnya Pengungkapan Kasus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: