Penyidikan Tipikor Pimpinan DPRD Babel Belum Juga Ada Tersangka, Aktivis Ini Desak Kejati
ILUSTRASI: Pimpinan DPRD Babel sudah menjalani pemeriksaan Tipikor transportasi--NET
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) transportasi.
BACA JUGA:Buntut Tewasnya Brigadir J, Kapolri Copot 3 Jenderal, Periksa 25 Polisi
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) satu persatu mulai memeriksa pimpinan DPRD Babel. Dimulai dari Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi, Rabu (3/8).
Amri Cahyadi diperiksa penyidik selama 4,5 jam. Mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Penyidik mencecar belasan poin pertanyaan kepada politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
“Kalau konteksnya dalam rangka penyidikan dugaan tipikor tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD pasti soal itulah. Kita kan bekerja sesuai dengan surat perintah penyidikan lah,” kata Kasi Penkum Kejati Basuki Raharjo kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).
BACA JUGA:Nasib Apes Penjual Sayur di Belitung, Ditabrak Truk Mobil Hancur dan Nyaris Ludes Terbakar
Menurut Basuki Raharjo, pemeriksaan politisi PPP kelahiran 28 Februari 1980 itu baru sebatas saksi. Penyidik membutuhkan keterangannya terkait seputar tunjangan transportasi tersebut.
“Untuk materi detil belum bisa kita sampaikan demi kepentingan penyidikan, tapi bro (wartawan, red) saya yakin sudah tahu. Karena sudah memuatnya di pemberitaan selama ini,” ujar Basuki tersenyum.
Disinggung kapan giliran jajaran pimpinan DPRD Provinsi Babel yang lainya diperiksa. Basuki mengaku seiring waktu berjalan dan kepentingan penyidikan.
“Kalau disebutkan penyidikanya mengarah ke pimpinan dewan, tentu kawan-kawan sudah tahu siapa saja yang akan dipanggil berikutnya," kata mantan Kasi Pidsus di Lampung itu.
"Demikian juga bila ditanya terkait dugaan pihak-pihak yang akan dimintakan pertanggung jawaban hukum tentu arahnya kemana sudah tahu. Tapi untuk saat ini kita harus berprinsip pada praduga tak bersalah dulu,” tandasnya.
Adapun penetapan status penyidikan ini berdasar surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung nomor: Print – 716/L.9/Fd.1/07/2022. Status “ngeri-ngeri sedap ini” diekspos tepat pada HUT Adhyiaksa ke 62 yang jatuh pada 22 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos