Kasus Sabu Rp 600 Juta, Putri Tersangka Tunggal, Ungkap Bandar Polres Belitung Terkendala Hal Ini

Kasus Sabu Rp 600 Juta, Putri Tersangka Tunggal, Ungkap Bandar Polres Belitung Terkendala Hal Ini

Tersangka Putri diamankan Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Belitung beberapa waktu lalu.--

Lebih lanjut AKP Irsan menjelaskan, dalam hal ini pihak kepolisian sudah melakukan pelacakan terhadap terduga bandar dan pembeli. Namun nomor handphone tersebut sudah tidak bisa dihubungi.

"Dalam transaksi ini, Putri mendapat keuntungan Rp 50 ribu per gram. Pada saat ada pembeli lalu melakukan transaksi, Putri langsung setor ke bandar lalu dia mendapatkan upah," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Belitung Muhammad Teguh Robby Anggoro mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas perkara dari penyidik Satres Narkoba Belitung.

BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan warga Belitung, Hingga Rekan Bisnis Sakit Hati Ditagih Hutang

"Perkembangan terbaru masih belum ada. Kita masih melakukan penelitian terhadap berkas tersebut," kata Anggoro didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Michael Yudistira.

Anggoro menjelaskan, dalam kasus ini Polres Belitung menerapkan tersangka dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 114 ayat 2 dan/ Atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Untuk Pasal 112 unsur sudah terpenuhi. Namun untuk Pasal 114 Ayat 2 yang menyatakan tersangka sebagai pengedar masih diteliti. Setelah itu kita akan berikan petunjuk ke penyidik," pungkasnya. 

BACA JUGA:Pembunuh Warga Belitung di Purworejo Diringkus Polisi, Motifnya Karena Ini

Diberitakan sebelumnya, Putri (40), warga kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung resmi ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.

Wanita tomboi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu berat bruto 438,73 gram, senilai kurang lebih Rp 600 juta.

Pengungkapan peredaran narkoba terbesar di Pulau Belitung itu, berkat kerja sama Tim Gabungan Satnarkoba Polres Belitung, BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan.

BACA JUGA:Pengacara Bharada E Dianggap Offside, Deolipa Minta Perlindungan Jokowi

Barang bukti sabu-sabu senilai lebih dari setengah miliar yang siap edar, berhasil diamankan petugas di rumah pelaku Jalan Kapten Saridin, Paal Satu, Tanjungpandan, Rabu (29/6) malam.

Dari keterangan tersangka kepada penyidik, Putri mendapatkan barang haram tersebut dari luar Belitung. Yakni dari Pulau Bangka.

"Barang tersebut masuk Belitung dengan menggunakan transportasi laut. Setelah itu, diambil oleh tersangka. Lalu diedarkan di Belitung. Per paket dia menjual dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta," ungkap Ipdta Belly Pinem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: