Kasus Sabu Rp 600 Juta, Putri Tersangka Tunggal, Ungkap Bandar Polres Belitung Terkendala Hal Ini

Kasus Sabu Rp 600 Juta, Putri Tersangka Tunggal, Ungkap Bandar Polres Belitung Terkendala Hal Ini

Tersangka Putri diamankan Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Belitung beberapa waktu lalu.--

BACA JUGA:Kejari Belitung Masih Teliti Berkas Perkara Narkoba Rp 600 Juta, Penjaga Warung Terjerat Sendiri?

Namun, polisi belum mengungkap siapa yang menjadi target penjualan sabu-sabu di Belitung. Tersangka hanya mengaku bertransaksi dengan seorang bandar yang diduga berada di Pulau Bangka.

"Dia sudah 3 kali melakukan pengiriman barang tersebut. Status dia sebagai kurir dan penjual. Setiap penjualan per gramnya tersangka mendapat keuntungan Rp 50 ribu," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Wanita tomboi sang penjaga warung di Tanjung itu, terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Asprov PSSI Kirim Surat ke Klub Liga 3 di Babel, Buka Peluang klub Jadi Tuan Rumah

"Untuk barang bukti yang sudah diamakan narkoba jenis sabu sebanyak 62 paket. Dari 62 paket meliputi 5 paket besar dan 57 paket ukuran 1 gram siap edar," tuturnya.

"Total semua barang tersebut berat bruto 438,73 gram, seharga kurang lebih Rp 600 juta. Lima timbangan digital dan handphone," pungkas Ipda Belly Pinem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: