Direktur CV Global Hidup Sentosa Ditahan Kejari Belitung, Terkait Tambang Pasir Kuarsa

Direktur CV Global Hidup Sentosa Ditahan Kejari Belitung, Terkait Tambang Pasir Kuarsa

Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Belitung saat menyerahkan tersangka Direktur CV Global Hidup Sentosa Abadi Sumarsono (menggunakan topi) ke Kejari Belitung-Ist-

Selanjutnya jajaran unit Tipiter juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen CV Global Hidup Sentosa, khususnya terkait perizinan. Dalam aktivitas penambangan, CV Global Hidup Sentosa mengantongi beberapa perizinan.

BACA JUGA:Dugaan Ada Perusahaan di Balik 8,873 Ton Timah Balok Ilegal, Tindak Tegas dan Adil

Seperti, pertama Nomor Induk Berusaha (NIB) CV Global Hidup Sentosa dengan Nomor : 9120003452093 yang ditetapkan tanggal 29 April 2019. Kedua, Surat Rekomendasi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 540/369/ESDM, Tanggal 27 April 2017 yang keluarkan oleh Gubernur Bangka Belitung.

Ketiga, Surat Rekomendasi Bupati Belitung Nomor: 540/336/V/2017 yang di keluarkan oleh Bupati Belitung. Keempat, Usaha Pertambangan Eksplorasi Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Pasir Kuarsa kepada CV Global Hidup Sentosa Seluas ± 19,97 Ha di Desa Membalong Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung.

Yakni, surat Nomor: 188.4/456/ESDM/DPMPTSP/2019, Tanggal 27 September 2019 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

BACA JUGA:Sidang Kasus Judi, 11 Bos Timah Akui Salah

BACA JUGA:Ratusan Buruh Serbu Gedung DPRD Belitung, Tuntut Cabut UU Omnibuslaw

Kelima, Surat Keterangan Ruang CV Global Hidup Sentosa Nomor: 660/971/DPUPR.VI/2017, Tanggal 25 April 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung.

Keenam Surat Jaminan Kesungguhan untuk CV Global Hidup Sentosa Nomor : 540/675/ESDM_3, Tanggal 8 April 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Kep. Bangka Belitung.

Ketujuh, Surat Penjelasan Teknis Nomor: 520/I/DKPP, Tanggal 11 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung.

Kedelapan, Surat Telaah Status dan Fungsi Kawasan Hutan an CV Global Hidup Sentosa dengan Nomor: S.141/BPKH/.XIII-3/2021, Tanggal 16 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Pangkalpinang.

BACA JUGA:Temannya Sering Kena Ceramah, Pemuda Belitung ini Serang Warga di Kampungnya Pakai Parang

Kesembilan, Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Nomor : S-1157/POL.UK/EKSKUL/PLA.4/9/2021, Tanggal 15 September 2021 yang di keluarkan oleh Direktoran Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. 

Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL) yang dibuat oleh CV Global Hidup Sentosa.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Termasuk ahli  pertambangan dari  Dirjen Minerba Kementrian ESDM," jelas Iptu Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: