Direktur CV Global Hidup Sentosa Ditahan Kejari Belitung, Terkait Tambang Pasir Kuarsa

Direktur CV Global Hidup Sentosa Ditahan Kejari Belitung, Terkait Tambang Pasir Kuarsa

Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Belitung saat menyerahkan tersangka Direktur CV Global Hidup Sentosa Abadi Sumarsono (menggunakan topi) ke Kejari Belitung-Ist-

BACA JUGA:Kasus Sabu Rp 600 Juta, Putri Tersangka Tunggal, Ungkap Bandar Polres Belitung Terkendala Hal Ini

Iptu Edi memaparkan, dari hasil pemeriksaan itu, didapati kesimpulan bahwa apa yang dilakukan oleh CV Global Hidup Sentosa diduga melakukan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan.

"Yakni  Setiap Orang yang mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi," paparnya.

Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pada tanggal 3 Juni 2022, Direktur CV Global Hidup Sentosa pria bernama Abadi Sumarsono ditetapkan sebagai tersangka. Setelah melalui berbagai proses pemberkasan, tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung," ungkapnya.

BACA JUGA:Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Aroma Perselingkuhan Diungkap Pengacara Kamaruddin

"Dalam kasus ini, tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," imbuh Iptu Edi 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Belitung Muhammad Teguh Robby Anggoro membenarkan pihaknya sudah menerima berkas tersangka dan sample barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Belitung.

"Saat ini, tersangka sudah menjadi tahanan kami dan kita telah menitipkan ke Rumah Tahanan Polres Belitung," kata Anggoro kepada Belitong Ekspres, Kamis (11/8) kemarin.

Didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Michael Yudistira, Anggoro menjelaskan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Undang-undang Minerba. Pasalnya dalam kasus ini tersangka melakukan aktivitas pertambangan melebihi izin yang dimiliki.

BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan warga Belitung, Hingga Rekan Bisnis Sakit Hati Ditagih Hutang

"Dalam kasus ini, tersangka memiliki perizinan lengkap tentang Eksplorasi. Namun, dia sudah melakukan produksi. Sedangkan izin produksi belum ada. Untuk izin produksi harus dikeluarkan langsung oleh Kementerian ESDM," ujarnya.

Anggoro menjelaskan, dalam pelimpahan tersebut sejumlah barang bukti diamankan. Seperti mesin hisap tanah, mesih hisap air, mesin vibrating, mesin magnetic dan sejumlah alat lainnya. "Barang bukti lain yakni sejumlah dokumen perusahaan tersebut," pungkas Anggoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: