Babak Baru Kasus Guru Tampar Murid SD, Orang Tua Resmi Melapor ke Polres Belitung
Tangkapan layar video guru SD Tanjungpandan yang menampar murid di depan ruang kelas--
Pria yang akrab disapa Marihot ini menjelaskan, perbedaan laporan aduan dan laporan resmi hampir sama. Untuk laporan aduan, pembuktian tindak pidananya masih butuh proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Hellyana: Kasus Kekerasan Murid SD Tanjungpandan Tamparan Keras Dunia Pendidikan
"Seperti mencari keterangan saksi dan barang bukti. Jika sudah lengkap baru bisa diproses ataupun laporan dapat dicabut. Sedangkan laporan resmi, pelapor harus memiliki barang bukti dan saksi yang kuat," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, video seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 33 Tanjungpandan, yang tampar murid viral dan bikin geger masyarakat Belitung, Senin (15/8).
Video oknum guru SD yang menampar murid sembari melayangkan tendangan dan berkata kasar menyebar luas di media sosial facebook dan wa grup masyarakat Belitung.
Dalam video berdurasi 10 detik itu, tampak guru SD menampar seorang murid yang sedang duduk di kursi depan ruang kelas.
BACA JUGA:Dedikasi Sabarudin Diganjar Penghargaan IKA FPIPS Award 2022, Anugerah Terindah HUT ke-77 RI
Oknum guru berinisial (FH) yang menggunakan topi dan baju berwarna putih menampar muridnya seraya berkata "Kutendang juga kepala mu".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: