Direktur CV Global Hidup Sentosa Sidang Perdana, Perkara Tambang Pasir Kuarsa Membalong
Direktur CV Global Hidup Sentosa Abadi Sumarsono saat duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin (22/8)--
Kedua, Surat Rekomendasi Gubernur Kep. Bangka Belitung Nomor : 540/369/ESDM, Tanggal 27 April 2017 yang keluarkan oleh Gubernur Kep. Bangka Belitung.
BACA JUGA:Genjot PAD, Herman Suhadi Ingin Mess Bougenville jadi Tempat Menginap Terbaik di Pulau Belitung
BACA JUGA:Hellyana Sebarluaskan Perda Perlindungan Anak, Belitung Jadi Sorotan Oknum Guru SD tampar Murid
Ketiga, Surat Rekomendasi Bupati Belitung Nomor : 540/336/V/2017 yang di keluarkan oleh Bupati Belitung. Keempat, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Pasir Kuarsa kepada CV.GLOBAL HIDUP SENTOSA Seluas ± 19,97 Ha di Desa Membalong Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung.
Yakni pada Nomor: 188.4/456/ESDM/DPMPTSP/2019, Tanggal 27 September 2019 yang di keluarkan oleh Pemerintah Prov. Kep. Bangka Belitung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kelima, Surat Keterangan Ruang CV. GLOBAL HIDUP SENTOSA Nomor : 660/971/DPUPR.VI/2017, Tanggal 25 April 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung.
Keenam, Surat Jaminan Kesungguhan untuk CV. GLOBAL HIDUP SENTOSA Nomor : 540/675/ESDM_3, Tanggal 8 April 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Kep. Bangka Belitung.
BACA JUGA:Nasib Baik 11 Bos Timah, Saat Isu Nasional Sikat Habis Praktek Judi, Hanya Dituntut 2 Bulan
BACA JUGA:3 Hari 2 Pria Gantung Diri, Korban Warga Perantauan di Pulau Belitung
Ketujuh, Surat Penjelasan Teknis Nomor : 520/I/DKPP, Tanggal 11 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung.
Kedelapan, Surat Telaah Status dan Fungsi Kawasan Hutan an. CV. GLOBAL HIDUP SENTOSA dengan Nomor : S.141/BPKH/.XIII-3/2021, Tanggal 16 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Pangkalpinang.
Kesembilan, Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Nomor : S-1157/POL.UK/EKSKUL/PLA.4/9/2021, Tanggal 15 September 2021 yang di keluarkan oleh Direktoran Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL) yang di buat oleh CV. GLOBAL HIDUP SENTOSA.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan ahli. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada awal Agustus 2022.
BACA JUGA:22 Negara Konfirmasi akan Hadiri G20 Belitung, Sejumlah Maskapai akan buka Rute Penerbangan
Dalam kasus ini, Sono didakwa Pasal 160 Ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: