Karir Ferdy Sambo Tamat, Dipecat Tidak dengan Hormat, Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tampil berseragam dinas saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Karir Irjen Ferdy Sambo tamat. Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat tidak dengan hormat dari Polri.
Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat berdasarkan hasil keputusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri, Jakarta.
Adapun Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Ferdy Sambo digelar mulai Kamis hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB.
Persidangan kode etik Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memakan waktu 18 jam lebih.
BACA JUGA:WPR di Babel Baru 'Angin Syurga', Ridwan Djamaluddin Tunggu Usulan Para Bupati?
Pada sidang kode etik suami Putri Candrawathi itu juga menghadirkan sejumlah saksi-saksi. Di antaranya Bharada E (secara daring), Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Selain itu, ada saksi Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Agus Nurpatria.
Kemudian saksi dari Provost AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual.
Selanjutnya saksi dari luar Patsus Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Pitono. Semua saksi diperiksa dan memberikan keterangannya saat persidangan kode etik Ferdy Sambo.
BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Judi di Belitung Tidak Ditahan, Meski Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2022 BNNK Belitung Canangkan 2 Desa Bersinar
Usai pemeriksaan para saksi yang diduga turut membantu Ferdy Sambo itu, akhirnya Pimpinan sidang sepakat memberikan keputusan.
Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri beserta empat Jenderal lainnya sepakat bahwa Ferdy Sambo telah melanggar etik.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Komjen Ahmad Dofiri melalui tayangan TV Polri, dilihat Disway.id Jumat, 26 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id