Karir Ferdy Sambo Tamat, Dipecat Tidak dengan Hormat, Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tampil berseragam dinas saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube-
BACA JUGA:Dukung Pelaksanaan G20, Dishub Belitung Sediakan Kendaraan Mobil
Detik-detik Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi tersebut ditayangkan di kanal YouTube Polri TV. Sekira pukul 01.15 WIB terlihat pimpinan sidang kode etik membacakan putusan sidang.
Masih tidak ada suara yang didengar, namun terdapat keterangan yang menyebut jika pembacaan putusan sedang dibacakan.
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.
Tak hanya dipecat tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus.
BACA JUGA:Jalan Perawas-Buding dan Buding-Manggar Sedang Perbaikan, Tertibkan Mobil Sawit Melebihi Beban
BACA JUGA:Nasib Sial Wanita Muda Belitung, Belajar Main Judi Terancam 10 Tahun Penjara
Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.
Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
Kendati sempat membuat surat permintaan maaf, Ferdy Sambo tetap ajukan banding terkait hasil putusan sidang kode etik.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambung Ferdy Sambo. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id