Ditreskrimsus Polda Babel Tangkap Warga Tanjungpandan, Amankan 18 Jerigen BBM Solar Subsidi

Ditreskrimsus Polda Babel Tangkap Warga Tanjungpandan, Amankan 18 Jerigen BBM Solar Subsidi

Barang bukti solar subsidi milik S di dalam mobil pickup diamankan Jajaran Ditreskrimsus Polda Babel, di Mapolres Belitung-Ainul Yakin/BE-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), tangkap warga berinisial S di kediamannya kawasan Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Senin (29/8) malam.

Pria ini ditangkap Ditreskrimsus Polda Babel karena diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Polisi amankan barang bukti sebanyak 18 jerigen solar subsidi dan satu unit mobil pickup Izuzu Panther.

"Pelaku warga Tanjungpandan sudah kita amankan beserta barang bukti," kata Kanit Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel Kompol Robby Ansyari SIK kepada Belitong Ekspres, Selasa (30/8) kemarin.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Bansos Rp 24,17 Triliun untuk Kenaikan Harga BBM

Mantan Kasatreskrim Polres Belitung ini menjelaskan, sebelum menangkap S Ditreskrimsus Polda Babel sudah melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, S diduga sebagai pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar.

"Dalam hal ini, S membeli solar di SPBU yang ada di Belitung dengan harga normal. Yakni sekitar Rp 5.150 per liter, lalu dia menjual kembali dengan harga kurang lebih Rp 7 ribu per liter," jelasnya.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Nanti perkembangan selanjutnya akan kita informasikan," sambung Kompol Robby Ansyari.

Kompol Robby mengungkapkan, penindakan yang dilakukan jajaran Polda Babel merupakan atensi dari Kapolri terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite.

BACA JUGA:Angka Pernikahan Dini Tinggi, Ketua DPRD Beltim Minta Pemda Sosialisasi Kembali

BACA JUGA:Lestarikan Tradisi Masyarakat Belitong, Beliadi Adakan Lomba Bebanjor

"Kita ditugaskan untuk mengawasi BBM bersubsidi. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan demi mendapatkan keuntungan pribadi," ungkapnya.

Kompol Robby menambahkan, untuk proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di Mapolres Belitung. "Termasuk untuk barang bukti yang diamankan kita titipkan di Polres Belitung" pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: