Warga Padang Kandis Minta Keadilan Kasus Tanah ke Presiden, Begini Respon Ketua DPRD Belitung

Warga Padang Kandis Minta Keadilan Kasus Tanah ke Presiden, Begini Respon Ketua DPRD Belitung

Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori--

Sepanjang pengetahuan Camat Membalong, permasalahan sengketa tanah itu memang sudah berlangsung cukup lama. Masalah terjadi semenjak pihak perusahaan mengelola dan menanam pohon sengon di lahan tersebut.

"Info yang saya dapat, pihak perusahaan kabarnya membeli tanah tersebut kepada warga. Tetapi saya tidak tahu pasti warga tersebut siapa. Kabarnya masalah itu, juga sudah pernah dibawa ke Pengadilan di Pangkalpinang, dan SKT lama dinyatakan gugur," tutupnya.

Heryandi Basri Minta Keadilan

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta keadilan karena tanah mereka diserobot PT GFI.

Warga pemilik tanah di Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras, Desa Padang Kandis ngadu ke Presiden Jokowi, karena perjuangan mereka selalu kandas. Perjuangan mereka untuk mendapatkan kembali tanah yang menjadi hak miliknya dari tingkat Pengadilan Negeri Tanjungpandan hingga PTUN Pangkalpinang.

Akhirnya, Heryandi Basri pemilik tanah 2 hektar di Desa Padang Kandis (sebelum pemekaran bernama Desa Membalong) mengirimkan surat terbuka untuk Jokowi. Heryandi Basri dalam suratnya menuliskan bahwa sudah bertahun-tahun tanahnya diduduki atau diduga diserobot oleh PT Green Forestry Indonesia (PT GFI).

BACA JUGA:Komisi II DPRD Belitung Panggil Pihak Pertamina, Terkait Permasalahan di Sejumlah SPBU

BACA JUGA:Oknum Polisi Disebut Meras Disorot Polda Babel

Padahal tanah itu adalah pemberian orang tua sejak tahun 1984 dan sudah terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 27/KD/MBL tertanggal 10 September 1990 atas nama Heryandi Basri.

Bahkan tanah hak milik Heryandi juga sudah dicatatkan dalam buku tanah kecamatan Nomor 119/1990 Tertanggal 11 September 1990, yang ditandatangi Camat dan dibuatkan patok-patok tapal batas atau sempadan.

Dengan demikian kata Heryandi, kepemilikan tanah miliknya telah terdaftar di Kantor Desa Padang Kandis dan Kantor Kecamatan Membalong. "Maka Surat Keterangan Tanah tersebut sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum,” kata Heryandi Basri dalam surat yang ditandatangani, Jumat 26 Agustus 2022.

Akan tetapi, sekitar tahun 2017, Heryandi baru mengetahui jika tanah miliknya tiba-tiba sudah diduduki oleh PT GFI.  “Oleh pihak perusahaan, lahan itu ditanami pohon sengon tapi tidak banyak,” tulisnya dalam surat yang ditandatangani dengan materi 10.000.

BACA JUGA:100 Hari Kerja Pj Gubernur Babel Diwarnai Aksi Mahasiswa PMII Bangka

BACA JUGA:Jadi Bandar Judi Togel Online di Beltim, Warga Desa Aik Kelik Terancam 10 Tahun Penjara

Celakanya, di atas tanah hak miliknya muncul SKT baru nama berbeda. Yaitu atas nama Seran dengan Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Padang Kandis tanggal 18 Juli 2010.  “Padahal saya atau keluarga tidak pernah menjual atau menyewakan tanah tersebut kepada siapapun,” tulis Heryandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: