Warga Padang Kandis Minta Keadilan Kasus Tanah ke Presiden, Begini Respon Ketua DPRD Belitung

Warga Padang Kandis Minta Keadilan Kasus Tanah ke Presiden, Begini Respon Ketua DPRD Belitung

Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori--

Kemudian pada  tahun 2017, Heryandi bersama para kerabatnya mulai memperjuangkan hak-hak tanah mereka. Berbagai upaya mediasi dilakukan, dijembatani pihak aparat desa dan kecamatan dan disaksikan aparat kepolisian. 

Kala itu Franky selaku Direktur PT GFI sempat diundang, namun tidak hadir. Sayangnya berbagai mediasi tidak membuahkan hasil. Tahun 2019, Heryandi Basri selaku pemilik tanah yang sah bermaksud mengurus atau meningkatkan SKT menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Pertanahan Belitung. 

Sebagai kelengkapannya, dia juga mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dari Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung.  

BACA JUGA:Minta Keadilan Tanah Diserobot PT GFI, Warga Padang Kandis Ngadu ke Jokowi, Lapor KPK

BACA JUGA:Pawai pembangunan Belitung Digelar Oktober 2022 Mendatang, Tertunda Karena Fokus Persiapan G20

Terhadap lahan miliknya, Heryandi Basri juga memohon untuk dilakukan pengukuran. Pada Selasa 22 Juni 2021, bersama kuasa dan Juru Ukur dari BPPRD turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran. Namun upaya itu dihalangi pihak lain yang menguasai lahan.

Tahun 2022, Heryandi memilih menempuh jalur hukum dan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan. Namun sebelum naik ke persidangan, dilakukan upaya mediasi. 

Pihak Franky tiba-tiba menunjukkan SKT Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang ditandatangani Kepala Desa Padang Kandis Wahyudi. Agak aneh, karena sebelumnya Franky tidak pernah mengeluarkan SKT tersebut. Karena ada SKT ganda itulah gugatan di PN Tanjungpandan akhirnya dicabut.

Heryandi Basri pun tidak patah semangat dalam memperjuangkan hak miliknya dan para kerabat. Di tahun yang sama, Heryandi kembali melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang, 2 Maret 2022 dan diperbaiki 19 April 2022. 

BACA JUGA:Angka Pernikahan Dini Tinggi, Ketua DPRD Beltim Minta Pemda Sosialisasi Kembali

BACA JUGA:Kawasan Kelenteng Pasar Tanjungpandan Sempat Direndam Banjir, DPUPR Belitung Perbaiki Saluran Pembuangan

“Pokok gugatannya, membatalkan SKT atas nama Seran dengan Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang dianggap cacat hukum,” ujar Heryandi Basri. Lagi-lagi upaya Heryandi nihil. Dia tidak tahu lagi harus bagaimana hingga akhirnya memilih minta keadilan ke Presiden Jokowi. 

Rencananya Heryandi juga akan melaporkan masalah tersebut ke Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebab lahan yang diduga direbut PT GFI tidak saja milik saya seluas 2 hektar. Ada milik saudari kandung saya bernama Heryantini Basri seluas 2 hektar, Parmi Mastuti 2 hektar, Asrin Karim 2 hektar dan beberapa nama lain dengan total keselutuhan mencapai 16 hektar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Franky selaku Direktur PT GFI masih bungkam saat Belitong Ekspres melakukan upaya konfirmasi terkait kasus tersebut. Beberapa kali nomor handphone-nya dihubungi, namun tidak ada jawaban. Saat dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp juga tidak direspon, meski terlihat online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: