Politisi Golkar Bangka Romlan Dorong Masyarakat Manfaatkan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Anggota DPRD Kabupaten Bangka Romlan--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, SUNGAILIAT - Politisi Partai Golkar Kabupaten Bangka Romlan dorong masyarakat untuk memanfaatkan Pengalokasian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Anggota DPRD Bangka itu mendorong Pengelolaan Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) Hutan Desa (HD) Hutan Tanaman Rakyat HTR) Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KK).
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mendorong pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mensosialisasikan langkah-langkah penggunaan lahan tersebut guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan merasakan secara langsung manfaat lahan itu," kata Romlan Selasa, 16 Agustus 2022.
Menurut Romlan, lahan yang akan dimanfaatkan masyarakat akan menambah pendapatan masyarakat dikarenakan lahan yang tidak produktif itu akan bisa bermaafan bagi warga dan lahan yang awalnya tidak produktif bisa menjadi lahan pendapat warga sekitar.
BACA JUGA:Akses Jalan dan Jembatan Belinyu Tidak Standar, Romlan Dorong Segera Diperbaiki
"Saya kira dengan skema hutan perhutanan sosial ini menjadi lahan yang produktif bisa menambah pendapatan masyarakat sehingga kami mendorong pemerintah daerah maupun pusat untuk memanfaatkan peluang tersebut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan," ungkap Romlan.
Selain itu, Politisi Partai ini mengatakan bahwa manfaat persetujuan pengelolaan perhutanan sosial ini menjadi lahan yang produktif akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat. Sebab semakin berkurangnya lahan masyarakat untuk bercocok tanam sehingga hal ini sudah layak untuk tindaklanjuti dengan serius.
"Pemanfaatan lahan itu, akan menambah pendapatan masyarakat dan hal itu harus ditindaklanjuti dengan serius sebab semakin berkurangnya lahan bercocok tanam masyarakat saat ini," pungkasnya.
Tak hanya itu, Romlan juga ingin pemerintah daerah menjalankan aturan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan sesuai dengan peraturan menteri LHK 9 Tahun 2021.
BACA JUGA:Romlan Minta Pemda Bangka Lebih Kreatif Meningkatkan PAD
"Kami juga ingin pihak pemerintah daerah menjalankan sesuai payung hukum dari Permen LHK 9 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan pasal 247 peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2021tentang penyelenggaraan kehutanan," tandasnya
Romlan pun berharap dengan pengembangan dan pengelolaan perhutanan sosial ini bisa tercapai maka pihak warga maupun masyarakat di pedesaan akan merasakan langsung manfaatnya dan akan membantu mensejahterakan rakyat. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: