Kasus Pengeroyokan di Air Merbau, Feri Kancil Tersangka, Dua Rekannya Masih Diperiksa
Feri Kancil menjadi kasus Pengeroyokan di kontarakan Desa Air Merbau-Ist-
BACA JUGA:Dua Tim SMAN 1 Manggar Juara Bank Sumsel Babel E-Sport Competition 2022
BACA JUGA:Tiga Pekerja Karaoke Sari Laut Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ipda Belly Pinem menambahkan, tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Belitung untuk menangkap pelaku. Sore hari setelah laporan tersebut, Feri Kancil diamankan di Kawasan Desa Air Ketekok.
"Saat dilakukan interogasi, dia mengakui. Feri melakukan pemukulan terhadap korban bersama rekannya. Yakni bernama Jodie dan Parsal. Saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
"Untuk FerI sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pengeroyokan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Pinem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: