Tersangka Pengeroyokan Pengunjung THM Sari Laut Bertambah Jadi 4 Orang, Pelajar Ikut Terlibat
Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Ipda Yandha Aditya Prayoga--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Sari Laut (SL), TANJUNGPANDAN, bertambah menjadi 4 orang.
Satreskrim Polres Belitung menetapkan seorang pelajar berinisial VW (18) sebagai tersangka baru kematian Rolan Pramudya yang tewas dikeroyok di parkiran THM Karaoke Sari Laut, Minggu (4/9) dini.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Belitung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Satpam berinial WS (28), juru parkir pria berinisial AT (24) dan PR (27) Pelayan. Mereka diduga turut terlibat melakukan pengeroyokan terhadap korban Rolan Pramudya.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan. Subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Tagih Janji, Penambang Bersama LSM Minta DPRD Beltim Gelar RDP, Sampaikan Sejumlah Tuntutan
"Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus meninggalnya korban Rolan Pramudya," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Ipda Yandha Aditya Prayoga, kepada Belitong Ekspres, Selasa (6/9).
Ipda Yandha menjelaskan, pelajar berinisial VW warga Jalan Ali Uyup, diduga ikut terlibat melakukan pemukulan hingga korban warga Jalan Dahlan Kelurahan Pangkallang meninggal dunia. "Tersangka VW turut melakukan pemukulan terhadap korban," jelasnya.
Sama dengan ketiga tersangka lainnya, VW juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan," ungkapnya.
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan di Air Merbau, Feri Kancil Tersangka, Dua Rekannya Masih Diperiksa
BACA JUGA:Tiga Pekerja Karaoke Sari Laut Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ipda Yandha menambahkan, dengan demikian tersangka kasus pengeroyokan di THM Karaoke Sari Laut kini sudah empat. "Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan," tukasnya.
Sementara, Satreskrim Polres Belitung belum mengungkap motif dan kronologis kejadian pengeroyokan terhadap korban Rolan. Pasalnya, hingga saat ini masih fokus proses penyidikan dan meminta keterangan para saksi.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan di kawasan tempat hiburan malam (THM) Tanjungpandan, Kabupaten Belitung kembali terjadi. Jika sebelumnya di THM kafe Suka Hati Pilang Desa Dukong, kali ini kasus pembunuhan terjadi di tempat karaoke Sari Laut (SL), Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan.
Seorang pria bernama Rolan Pramudya (22), warga Jalan Dahlan, Kelurahan Pangkallalang tewas usai dikeroyok di halaman parkiran THM karaoke SL tersebut. Rolan Pramudya diduga tewas dikeroyok di lokasi kejadian parkiran THM SL dengan kondisi luka lebam dan pendarahan, Minggu 4 September 2022 dini hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: