Kronologi Pengunjung Tewas Dikeroyok di THM Sari Laut Tanjungpandan, Begini Kata Polisi
Penyidik Satreskrim Polres Belitung saat memeriksa salah satu tersangka kasus pengeroyokan di THM Sari Laut-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kronologi pengunjung yang tewas dikeroyok di parkiran Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Sari Laut, Tanjungpandan, Belitung, segera diungkap polisi.
Satreskrim Polres Belitung hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan pasca menetapkan empat orang tersangka kasus tewasnya pengunjung di lokasi parkiran THM tersebut.
Empat orang sudah menjadi tersangka karena diduga ikut melakukan pengeroyokan hingga menewaskan Rolan Pramudya (22) di parkiran THM Karaoke Sari Laut, Minggu (4/9) dini hari.
"Untuk sementara kami (pihak kepolisian) masih menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem, kepada Belitong Ekspres, Rabu (7/9) kemarin.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Belitung Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan, Tewasnya Rolan di THM Karaoke SL
Ipda Belly Pinem menjelaskan, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Satpam berinial WS (28), juru parkir berinisial AT (24) dan PR (27) Pelayan Sari Laut dan satu pengunjung berinisial VW (18), yang berstatus pelajar.
Untuk WS, AT dan PR, Satreskrim Polres Belitung menjeratnya dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan. Subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sedangkan VW, juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. "Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Ipda Belly Pinem.
BACA JUGA:Tersangka Pengeroyokan Pengunjung THM Sari Laut Bertambah Jadi 4 Orang, Pelajar Ikut Terlibat
Ketika ditanyai mengenai kronologi terjadinya kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban Rolan meninggal dunia, Ipda Pinem masih belum bisa berkomentar. Kata dia, dalam waktu dekat ini jajaran Polres Belitung akan menggelar konferensi pers.
"Nanti kita akan jelaskan kronologi awal mula kejadian tersebut pada saat konferensi pers. Selain itu, kita akan menggelar rekonstruksi. Tujuannya untuk mengetahui secara pasti kronologi dan penyebab utama terjadinya kasus pengeroyokan itu," tandas Pinem.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan di kawasan tempat hiburan malam (THM) Tanjungpandan, Kabupaten Belitung kembali terjadi.
BACA JUGA:Tiga Pekerja Karaoke Sari Laut Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Jika sebelumnya di THM kafe Suka Hati Pilang Desa Dukong, kali ini kasus pembunuhan terjadi di tempat karaoke Sari Laut (SL), Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: