Nanda Didakwa Pasal Berlapis, Kasus TPPU Tipikor Desa Air Saga, Uang Rp 600 Juta 'Mengalir'

Nanda Didakwa Pasal Berlapis, Kasus TPPU Tipikor Desa Air Saga, Uang Rp 600 Juta 'Mengalir'

Terdakwa Nanda Setiabudi saat menjalani sidang secara online kasus TPPU Tipikor Desa Air Saga-Ist-

Mendapat tawaran itu, Nanda Setiabudi menyetujui. Selanjutnya terdakwa secara bertahap pada periode Tahun 2019 menerima uang dana Desa Air Saga Tahun anggaran 2018-2019 dari GY dengan jumlah lebih kurang Rp 600.000.000.

Uang Rp 600 juta dikirim dengan cara pengiriman melalui transfer bank. Agar tidak terlihat mencurigakan, uang itu dipindahkan ke rekening bank milik saksi MC istri terdakwa Nanda Setiabudi.

Oleh terdakwa uang tersebut digunakan untuk membeli kendaraan dan tanah. Nanda Setiabudi juga memberikan uang kepada saksi Edi Kodri. Tujuannya untuk mengurus keperluan pribadi.

Tidak hanya itu, Nanda Setiadi juga membagikan uang tersebut ke Anggota DPRD Belitung Prayitno Catur Nugroho. Terdakwa juga memberikan sisa uang dari Rp 600 juta kepada saksi GY dengan cara transfer dan tunai.

BACA JUGA:Bupati Beltim Tegas Membantah Tak Serius Usulkan WPR, Tidak Mungkin Jebloskan Rakyat ke Penjara

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung MTR Anggoro membenarkan dakwaan tersebut. Namun sayangnya dia enggan menyebut berapa nominal uang yang diberikan terdakwa Nanda kepada para saksi. Dia menjelaskan, saat ini sidang TPPU ini sudah memasuki pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Selasa lalu, agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dipanggil yakni istri terdakwa MC (28), mantan bendahara Desa Air Saga GY (32) serta mantan Bendahara Desa Air Ketekok HY (33) yang dihadirkan oleh JPU Kejari Belitung," kata Anggoro kepada Belitong Ekspres, Rabu (7/9).

"Saksi-saksi tersebut mengikuti jalannya pelaksanaan sidang tersebut secara online dari ruang seksi tindak pidana Khusus Kejari Belitung," sambungnya.

Persidangan ini dihadiri secara tatap muka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas IA Pangkal Pinang dan JPU Kejari Belitung di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Pangkal Pinang. Serta turut hadir juga Penasehat Hukum terdakwa secara online.

BACA JUGA:LSM Beltim Dukung Penegakan Hukum Penetapan CPCL, Perkebunan Plasma Sawit

"Agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi lanjutan yang mana akan di laksanakan pada hari Kamis 22 September 2022 atas pelaksanaan sidang Perkara TPPU dengan Terdakwa Nanda Setiabudi Bin Akhmad Donny tersebut berjalan dengan aman dan lancar," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kaur Pembangunan Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Nanda Setiabudi (NS) kembali terjerat masalah hukum. Setelah sebelumnya divonis 1 tahun penjara karena tindak pidana penipuan berkedok jual beli kavling tanah di Belitung 2021 lalu, kini dia jadi tersangka kasus TPPU.

Nanda Setiabudi terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ikut menerima dan mencicipi uang dari hasil korupsi pengelolaan keuangan Desa Air Saga tahun 2018-2019. Atas kasus tersebut Nanda terancam hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: