Pengedar Tramadol di Tanjungpandan Ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung, BB 3.000 Butir Pil
Tersangka DS beserta barang bukti ribuan pil Tramadol dihadirkan saat konferensi pers di Polres Belitung, Selasa (20/9)--
BACA JUGA:Erwin Desak Pemprov Babel Segera Tindaklanjuti Usulan WPR Beltim Seluas 911 Hektar
BACA JUGA:DPRD Setujui Kenaikan Tarif Harga Angkutan Umum di Belitung, Dishub Segera Lakukan Kajian
Selain mengamankan ribuan Tramadol di dalam kardus, Tim Cobra dan Loka POM Belitung juga menemukan satu strip sisa penjualan pengiriman pertama.
Kini pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Alasan tersangka menjual barang tersebut karena desakan ekonomi.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka DN dengan Pasal 197 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Terjerat Narkoba Rp 600 Juta, Penjaga Warung di Tanjungpandan Sidang Perdana Kamis Ini
Juncto Pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ipda Belly Pinem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: