Wanita Tomboi Pengedar Narkoba di Belitung, Putri Pasrah Didakwa Pasal Berlapis

Wanita Tomboi Pengedar Narkoba di Belitung, Putri Pasrah Didakwa Pasal Berlapis

Penasihat Hukum Marihot saat menjelaskan dakwaan dari JPU kepada Putri, usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (22/9)--

Pengungkapan peredaran narkoba terbesar di Pulau Belitung itu, berkat kerja sama Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Belitung, BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan.

BACA JUGA:Pemerintah akan Hentikan Ekspor Timah Akhir Tahun 2022, Ini Alasannya

BACA JUGA:Rudianto Tjen: PDI Perjuangan Targetkan Menang 3 Kali Berturut-Turut, Siapkan Program Kerja Pemilu 2024

Barang bukti sabu-sabu senilai lebih dari setengah miliar yang siap edar, berhasil diamankan petugas di rumah pelaku Jalan Kapten Saridin, Paal Satu, Tanjungpandan, Rabu (29/6) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: