Wanita Tomboi Pengedar Narkoba di Belitung, Putri Pasrah Didakwa Pasal Berlapis
Penasihat Hukum Marihot saat menjelaskan dakwaan dari JPU kepada Putri, usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (22/9)--
Pengungkapan peredaran narkoba terbesar di Pulau Belitung itu, berkat kerja sama Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Belitung, BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan.
BACA JUGA:Pemerintah akan Hentikan Ekspor Timah Akhir Tahun 2022, Ini Alasannya
Barang bukti sabu-sabu senilai lebih dari setengah miliar yang siap edar, berhasil diamankan petugas di rumah pelaku Jalan Kapten Saridin, Paal Satu, Tanjungpandan, Rabu (29/6) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: