Giliran Ratusan Penambang Bangka Tuntut Pj Gubernur Babel, Pertanyakan Mana WPR?

Giliran Ratusan Penambang Bangka Tuntut Pj Gubernur Babel, Pertanyakan Mana WPR?

Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin saat menjelaskan beberapa persoalan tata pertimahan sesuai regulasinya, hingga jalan keluar guna mengakomodir keinginan penambang--

Terakhir, ia berpesan dalam menyikapi persoalan ini kuncinya adalah komunikasi, sehingga bagi semua pihak agar senantiasa menjaga kondusifitas. 

"Saya harap kita tidak saling menyalahkan. Jangan membuat keributan di lapangan. Karena saya selalu terbuka untuk berkomunikasi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu. Ketua DPRD H Herman Suhadi juga mendorong pemerintah dapat segera mewujudkan WPR seperti keinginan penambang. 

"Ini memang tidak semudah membalikan telapak tangan, akan tetapi kami akan mengawal ini dan kinerja pak Gubernur. Kami akan bersama-sama agar keinginanan masyarakat bisa terlaksana, agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang," kata Herman.

BACA JUGA:Fezzi Uktolseja Segera Tindaklanjuti Hasil Pertemuan dengan LSM dan Penambang, Terkait WPR

BACA JUGA:WPR di Babel Baru 'Angin Syurga', Ridwan Djamaluddin Tunggu Usulan Para Bupati?

Petisi Bersama Tuntutan Penambang 

Sementara itu, dalam petisi bersama, terkuak beberapa butir yang menjadi tuntutan rakyat penambang dari berbagai daerah di Pulau Bangka.

Diantaranya, meminta Pj Gubernur Provinsi kepulauan Bangka Belitung untuk segera Menetapkan WPR yang sudah diusulkan oleh Bupati Belitung Timur tertanggal 12 September 2022 di kabupaten Belitung Timur dengan luasan mencapai 1.131 Ha dengan merujuk kepada surat Dirjen minerba nomor B-3172/MB-03/DJB.P/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 yang di tujukan kepada Bupati Belitung Timur.

Meminta Pj Gubernur memberikan Diskresi untuk masyarakat Desa Penagan agar bisa menambang secara Legal.  Meminta kepada Pj Gubernur untuk membubarkan Satgas Tambang Timah llegal yang mana ketua yang ditunjuk telah mengundurkan diri agar ada tidak disalah gunakan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.  

Menolak rencana larangan ekspor karena akan memiliki imbas terhadap para penambang rakyat yang menggantungkan nasibnya pada pertambangan timah.  Meminta kepada Pj Gubernur dan Dirjen minerba menetapkan WPR dan memberikan IPR untuk penambang rakyat se-Bangka Belitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: