Pendataan Tenaga Honorer Pemprov Babel Banyak Dikeluhkan, Ferdy: Jangan Ada yang Terzolimi

Pendataan Tenaga Honorer Pemprov Babel Banyak Dikeluhkan, Ferdy: Jangan Ada yang Terzolimi

Anggota DPRD Provinsi Babel, Ferdiyansyah--

Sedangkan dalam Pendataan Pegawai Non ASN, pengelompokan dilakukan berdasarkan jabatan dalam Surat Keputusan Pengangkatan/Perjanjian Kerja sebagai pegawai honorer di tahun 2021 dan Bukti pembayaran honorer sepanjang tahun 2021. 

Syarat yang harus dipenuhi untuk dimasukkan ke dalam pendataan, antara lain honor dibayar langsung melalui APBD dan bukan mekanisme pengadaan barang/jasa baik individu ataupun pihak ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja pemerintah.

Kemiudian telah bekerja paling sedikit satu tahun per 31 Desember 2021 dan masih bekerja sampai saat dilakukan pendataan, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun di 31 Desember 2021, serta diangkat dalam jabatan untuk ASN (melaksanakan pekerjaan ASN).

Pihaknya pun menyarankan, bagi nama-nama yang tercantum dalam daftar Pendataan Non ASN ini dapat segera membuat akun di alamat yang telah disiapkan dan mempelajari dengan seksama tatacara penggunaan aplikasi.

BACA JUGA:350 Ribu Honorer Terancam Menganggur, Mufida: Moga Ada Solusi

Diharapkan sebelum tanggal 29 September 2022 (tahap Pra Finalisasi), seluruh yang terdata telah melengkapi data yang dibutuhkan.  

Terakhir Susanti mengingatkan, pendataan pegawai Non ASN tidak berkaitan dengan Pengadaan CASN/CPPPK.

“Kami juga ingin mengingatkan, Pendataan Pegawai Non ASN ini tidak ada kaitannya dengan pengadaan CASN PPPK yang dalam waktu dekat dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah," ujarnya.

Tidak ada perlakuan khusus dan semua WNI yang memenuhi syarat berhak untuk mengikuti pelaksanaan pengadaan CASN/CPPPK," tandas Susanti. (jua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id