Ketua LAMBEL Dorong DPRD Belitung Bentuk Pansus Kawasan Adat Dalam HGU Sawit
Ketua LAMBEL H Abdul Hadi Adjin--
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Lembaga Adat Melayu Belitung (LAMBEL) sampaikan saran dan masukan kepada DPRD Kabupaten Belitung untuk membentuk panitia khusus (Pansus).
Saran dan masukan pembentukan pansus terkait masalah kawasan adat, budaya, lingkungan, serta kearifan lokal yang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.
Ketua LAMBEL H Abdul Hadi Adjin mengatakan, itu juga didasari bahwa berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku tentang hak-hak rakyat dan hukum adat/kearifan lokal yang dilindungi oleh undang-undang.
Makanya, ia berharap agar perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kecamatan Membalong agar dapat meng-inclavekan lokasi adat/kearifan lokal yang berada dalam HGU sawit.
BACA JUGA:Pabrikan Tiongkok Gempur Indonesia, Produsen Mainan Lokal Sulit Bersaing
BACA JUGA:Safari Ramadan Pemkab Beltim Dimulai, Bupati Larang ASN Bukber
Antara lain tempat situs-situs makam sejarah yang ada dalam wilayah HGU sawit di Kecamatan Membalong. "Seperti kik gede keramat rantau landak, rantau butun, rantau nyengat dan rantau kayu area. Di lokasi ini harus di inclave/keluarkan," jelasnya.
Selain itu, termasuk juga lokasi tanaman sawit sepanjang jalan raya itu juga harus dikeluarkan. Itu jika masyarakat ingin membangun fasilitas rumah dan kepentingan umum harus di mundurkan 7 tiang telpon jadi jangan tanam sawit di pinggir jalan.
Kemudian hutan adat kearifan lokal seperti Sungai sungai untuk nirok nanggok yang ada dalam HGU Sungai Kembiri. Juga membebaskan kawasan hutan 100 meter dari pinggir sungai yang ada di beberapa desa.
Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar dibentuk Pansus DPRD karena ini sudah putusan dan keselamatan bersama sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa bulan lalu di tahun 2022.
BACA JUGA:Ini Jam Layanan Samsat Belitung Selama Ramadan, Pegawai Tidak Ada Jam Istirahat
BACA JUGA:WBP Lapas Tanjungpandan Bisa Konsultasi Hukum Gratis, Begini Caranya
Hadi Adjin juga meminta semua Kades dan Tokoh adat dan tokoh masyarakat membalong mendukung DPRD Belitung dalam upaya penyelesaian masalah tersebut.
“Sesuai hasil RDP DPRD dengan Kades Ketua BPD dan Ketua Lambel beberapa bulan yang lalu telah diputuskan untuk menyelesaikan permasalahan Hak dan Kewajiban Perusahaan perkebunan tersebut, dan akan dibentuk Pansus,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: