Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Investasi Bodong NET89, Ini Daftar Namanya

Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Investasi Bodong NET89, Ini Daftar Namanya

Daftar investasi atau trading bodong yang dibongkar Bareskrim Polri--Ilustrasi/pexel-Pixabay

8. D, Sub exchanger PT SMI NET89

Sebelumnya, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 diduga melakukan investasi bodong dengan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK).

PT SMI melakukan kegiatan PBK tanpa izin menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung).

BACA JUGA:Solidaritas Suporter Belitung Doa Bersama untuk Kanjuruhan, Berkumpul Nyalakan Lilin di Bundaran Satam

BACA JUGA:Lagi, Kecelakaan di Desa Batu Itam, Innova Tabrak 2 Tiang Listrik, Begini Kondisi Korban

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan saat ini kasus investasi bodong tersebut sudah dalam tahap penyidikan.

Kata Kombes Pol Nurul, penyidik kepolisian akan melanjutkan pengumpulan alat bukti lain dari kasus tersebut.

“Rencana selanjutnya yaitu penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti. Kemudian melakukan profiling dan tracing aset kepada para pengurus PT SMI NET89,” ungkap Kombes Nurul.

Lebih lanjut Nurul menjelaskan, penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk melakukan penetapan tersangka. Namun, hal itu masih menungggu hasil pengumpulan alat bukti.

BACA JUGA:Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Ini Peran Masing-masing

“Dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka bila alat bukti cukup dan kuat,” tukas Kabag Penum Divisi Humas Polri itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id