Fakta Baru Perambahan TBS Sawit di Lahan Eks PT AMA Terungkap

Fakta Baru Perambahan TBS Sawit di Lahan Eks PT AMA Terungkap

Ilustrasi TBS Kelapa Sawit--Jawapos.com

BELITONGEKSPRES.CO.ID, SIJUK - Fakta baru terkait perambahan tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit di lahan Eks PT AMA kawasan Hutan Gunung Tikus, Kecamatan Sijuk, terungkap. Perambahan itu ternyata sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Padahal sudah jelas kawasan hutan dengan luas mencapai 300 hektar itu baik di kawasan Desa Pelepak Pute dan Desa Aik Selumar, Sijuk itu, tidak boleh dilakukan aktivitas apapun. Apalagi sampai memanen TBS Kelapa Sawit tersebut.

Oleh sebab itu, muncul pertanyaan dari masyarakat, pabrik kelapa sawit (PKS) mana yang sudah membeli TBS Ilegal tersebut. Termasuk CV atau pengepul TBS mana yang sudah mengeluarkan surat Dressing in Order (DO) agar TBS baru bisa masuk ke PKS. Sebab perambahan TBS itu sudah berjalan dan terjadi sejak beberapa tahun terakhir hingga kini.

Kepala Desa Pelepak Pute Yansa saat dikonfirmasi Belitong Ekspres, Kamis (20/10) mengatakan, kalau lahan di Eks PT AMA tersebut bukan ranahnya desa. Akan tetapi, hanya wilayahnya desa.

BACA JUGA:Perambahan Buah Sawit di Eks PT AMA Tidak Boleh Dilakukan

Saat disinggung apakah masih ada aktivitas perambahan hutan di dalam area kawasan itu khususnya di Desa Pelepak Pute Yansa mengatakan kurang tahu. "Mohon maaf, kamek kurang tahu," ujarnya.

Sementara itu salah seorang warga Desa Pelepak Pute berinisial (SM) mengatakan, pada dasarnya warga tidak banyak komentar karena mereka ikut beraktivitas dalam areal tersebut.

"Kalau mau wawancara langsung aja sama warga yang melakukan kegiatan dalam area itu. Kalau wawancara sama saya kurang pas, karena saya sudah lama tidak melakukan kegiatan dalam area itu sekitar 8 bulan," katanya melalui pesan What'sApp.

"Dengan demikian saya tidak bisa berkomentar lebih jauh. Saya cukup diam, saat ini sambil menunggu proses SK KTH," sambungnya.

Ia menambahkan, kalau mau konfirmasi langsung ke penampungan TBS berinisial AS, BI atau YD. "Atau bisa langsung ke Kades atau wakil ketua BPD itu jelas nanti ceritanya seperti apa," tutupnya.

Terpisah salah seorang warga Desa Aik Selumar (DC) mengatakan, berdasarkan Informasi di lapangan masih ada aktivitas perambahan TBS sawit di Eks lahan PT AMA khusus di Desa Aik Selumar. Patut diduga kegiatan itu dilakukan pada saat malam hari.

BACA JUGA:Pemdes Aik Selumar Lakukan Mediasi, Polemik Pemanfaatan Lahan Sawit Eks PT AMA

"Informasi yang masuk ke kami, pada malam kemarin ada kegiatan perambahan di lokasi itu. Jadi truk pengangkut sawit itu masuknya pada malam hari," katanya pria yang enggan disebutkan namanya itu kepada Belitong Ekspres.

Ia menambahkan, jadi arahan atau hasil keputusan mediasi yang dilakukan di Pemerintahan Desa Aik Selumar beberapa waktu lalu tidak diindahkan.

"Mungkin pihak Pemerintah Desa belum memberikan pemberitahuan terkait hasil keputusan mediasi. Namun yang jelas masih ada aktivitas di lokasi itu," katanya.

Kata dia, Pemerintah Desa Aik Selumar sudah mencabut kedua SK kelompok tani yang ada di Desa Aik Selumar berkenaan dengan lahan Eks PT AMA yaitu kelompok Tani Hutan Selumar Berjaya dan kelompok Tani Mitra Bersama.

"Jadi Dua SK dari kelompok tani itu udah dicabut dari Pemerintah Desa dan sesuai hasil rapat mediasi kemarin di Kantor Desa Aik Selumar, bahwa siapapun warga Aik Selumar tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi Eks PT. AMA tersebut," katanya.

BACA JUGA:Perda untuk Kesejahteraan Masyarakat, Hellyana Minta Perusahaan Sawit Taat Aturan

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk memasukkan Tandan Buah Seger (TBS) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) itu pihak CV atau pengepul TBS harus mengeluarkan surat Dressing in Order (DO) baru bisa masuk
ke PKS.

"Sesuai hasil kesepakatan bersama, jika masih temukan aktivitas di dalam kawasan itu maka warga sepakat akan melaporkan. Siapapun itu, ke Pemerintah Desa dan di teruskan ke Dinas Kehutanan UPTD KPHL Belantu Mendanau,"
katanya.

Sebelumnya, Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan UPTD KPHL Belantu Mendanau Wilayah Belitung Yulianta mengatakan, masalah perambahan buah sawit di lahan Eks PT AMA dalam kawasan Hutan Gunung Tikus tidak boleh dilakukan.

"Secara lokasi itu didalam kawasan, intinya tidak boleh di lakukan aktivitas apa lagi panem karena ada aturan kecuali sudah memiliki izin," ujar Yulianta menanggapi polemik pemanfaatan lahan sawit Eks PT AMA di dalam kawasan Hutan Gunung Tikus, kepada Belitong Ekspres.

Ia menambahkan, karena buah sawit tersebut Ilegal maka tidak boleh dijual ke PT. PT juga salah kalau mengambil atau membeli TBS dari kawasan tersebut karena bisa masuk kategori penadah. "Tidak boleh di jual ke PT, PT juga salah kalau mengambil atau membeli nanti jadi penadah," katanya.

BACA JUGA:Indra dan Mayor Divonis 6 Bulan Penjara, Terbukti Melakukan Pencurian TBS Sawit di Dusun Petikan

Lebih Lanjut dikatakannya, saat ini PT APS memiliki izin dalam kawasan tersebut. Tetapi untuk bisa mengelolanya harus di mitrakan dengan masyarakat.

"Nanti ada nama nya, perhutanan sosial dimana perhutanan sosial itu harus ada kemitraan dengan masyarakat. Jadi lewat masyarakat meraka bisa melakukan aktivitas di sana akan tetapi tentunya melakukan aktivitas itu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi jika sudah mendapatkan izin," jelasnya.

Selain itu kata Yulianta, harus ada pendamping. Pendamping itu bisa dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini KPHL karena mempunyai penyuluh.

"Mereka juga wajib, harus mempunyai rencana kerja. Kalau tidak salah luas lahan itu baik di dalam Desa Aik Selumar dan Desa Pelepak Pute mencapai 300 hektar lebih," pungkasnya.

Pemerintah Desa (Pemdes) Aik Selumar sebelumnya sudah menggelar rapat mediasi terkait polemik pemanfaatan lahan sawit Eks PT AMA di dalam kawasan Hutan Gunung Tikus pada Senin (17/10) di ruang pertemuan Kantor Desa Aik Selumar.

BACA JUGA:DPRD Babel Minta Harga TBS Sawit di Belitung Segera Dinaikan, Minimal Sama Dengan Provinsi

Hadir pada pertemuan tersebut Kades Aik Selumar Mahdani, Ketua BPD Aik Selumar Sahnan, Babinkantibmas Aik Selumar Iwan Toro, perwakilan Kecamatan Sijuk Sudiro, perwakilan UPTD KPHL Belantu Mendanau Yulianta, RT, Kadus dan masyarakat.

Adapun hasil dari pertemuan itu masyarakat yang hadir sepakat agar lokasi lahan sawit Eks PT AMA tersebut tidak dilakukan aktivitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: