Tersangka Tipikor Masjid Asrama Haji Babel Mulai 'Bernyanyi', Tak Ingin Sendiri

Tersangka Tipikor Masjid Asrama Haji Babel Mulai 'Bernyanyi', Tak Ingin Sendiri

Andira, selaku Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Berry Andira & Partner--

Tidak saja sebatas pimpinan dari klien kami yakni Kanwil Kemenag (M Ridwan.red) tetapi juga  dari pihak PU hingga LKPP. Dalam putusan dari berbagai pihak itulah kemudian dinyatakan bisa untuk diperbaiki kemiringan itu,” ungkap Andira.

“Setelah adanya rekomendasi dari berbagai pihak itu, maka dilakukan pengajuan tambahan anggaran. Dari penambahan anggaran itulah kemudian diperbaiki hingga akhirnya pekerjaan proyek tersebut selesai dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” sebutnya.

"Untuk saat ini kami menghormati proses hukum, sembari mempersiapkan pembelaan yang akan kita buka semua di persidangan," tambah mantan aktivis UBB ini.

Sebelumnya PH salah satu tersangka Lasyidi (konsultan), yakni Bahtiar dari kantor pengacara Dr Adystia Sunggara dan Associates mengemukakan hal itu. 

BACA JUGA:Operasi PETI 2022 di Belitung, 11 Penambang Jadi Tersangka

Kini gayung bersambut itu dikatakan bang Bei –sapaan akrab- guna mempermudah penyidik di Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk menyidik perkara secara utuh dan menghilangkan kesan penumbalan.

“Dorongan agar perkara ini dibuka secara terang-benderang kita sangat setuju. Hanya dengan begitu, maka akan terungkap semua apa yang terjadi sebenarnya. Apalagi ini dugaan korupsinya adalah pada proyek masjid, jadi harapanya siapapun pihak yang terlibat harus dimintakan pertanggung jawaban hukum yang sama,” kata Bei.

Tidak hanya itu Bei juga menyatakan pihak penyidik menerapkan kerugian negara dalam korupsi ini berupa total lost. Dengan begitu berarti proyek masjid –bersumber anggaran APBD dan APBN-  tidak memiliki manfaat.

“Kalau korupsi kerugian negara total lost ini berarti seluruh pihak terkait baik  pejabat akwmenag hingga  eksternal harus dimintakan pertanggung jawaban hukum yang sama (tersangka.red).  Dalam hal ini kita  berharap agar penyidiknya tidak ada tebang pilih atau tumbal-tumbalan,” desak Bei.

Klien Bei yakni Lasyidi merupakan konsultan  dari  CV Cipta Griya Persada yang beralamat di jalan Perindustrian 1 nomor 7 Palembang.

BACA JUGA:Unit PPA Satreskrim Polres Belitung Diversi Penganiaya Pelajar MTs Negeri 1 Tanjungpandan, Ini Alasannya

Diakui oleh Bei memang telah terjadi kemiringan pada konstruksi bangunan masjid itu. Namun pertanggung jawaban atas pekerjaan itu bukan salah pada klienya itu. Melainkan pada pihak kontraktor yakni CV Andara Karya Abadi.

“Klien kita memiliki produk DED (detail engineering design) atau persisnya adalah desain dan gambar itu. Adapun pelaksanaan dari bangunan masjid itu adalah pihak kontraktor bukan klien. Kalaupun sampai klien kami dipersalahkan patut dicurigai sebenarnya apakah pelaksanaan pekerjaan oleh pihak kontraktor itu sudah sesuai tidak dengan draf perencanaan yang sudah dibuat oleh konsultan," jelasnya.

"Jangan-jangan misalnya konsultan dalam perencanaanya itu memuat tiang pancangnya sedalam 10 meter tapi kontraktornya hanya memasang 3 meter saja. Artinya yang salah adalah pihak kontraktor karena di sini telah terjadi pengurangan pekerjaan,” sambungnya.

Oleh karena itu, perlu diadakan audit independen atas fakta apa yang terjadi itu. “Yang jelas bagi klien kami tidak kewajiban selaku konsultan dalam proyek itu dilanggar. Terkait dengan teknis dan spesifikasi sudah dipenuhi semua dan telah sesuai dengan standar perencanaan. Dengan begitu hak dan kewajiban selaku konsultan clear,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: