Bareskrim Polri Panggil Sejumlah Pejabat BPOM, Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Bareskrim Polri Panggil Sejumlah Pejabat BPOM, Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Kepala BPOM RI Penny K Lukito (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) dalam gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo-Ist-

BACA JUGA:Ketua DPRD Belitung Minta Toko Obat dan Apotek Tak Jual Obat Sirup

"Setelah meningkatkan status, penyidik melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF (Afi Farma) dan supplier bahan baku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 8 November 2022 malam.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, penyidik terlebih dahulu membuat administrasi penyidikan serta pengamanan barang bukti berupa sampel hasil laboratorium dari pasien-pasien gagal ginjal di sejumlah daerah di Indonesia.

Selanjutnya, kata Kombes Pol Nurul Azizah, penyidik melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi jenis sirop.

"Penyidik juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait dengan izin edar," sebut Kombes Pol Nurul Azizah.

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri sudah berangkat menuju Kediri untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma.

"Penyidik hari ini (kemarin) langsung menuju Kediri," terang  Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.

BACA JUGA:Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Impor Bahan Obat Sirup Kasus Gagal Ginjal Akut

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.

Temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.

Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah propilen glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada produk.

BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes. Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.

Selain PT Afi Farma, produsen lainnya adalah PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Tim gabungan dari BPOM bersama Bareskrim Polri menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk yang diproduksi PT Universal.

BACA JUGA:BPOM Pastikan 23 Produk Obat Sirup Aman, Termasuk 7 Obat Sirup Lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: