Polri Tetapkan 2 Perusahaan Farmasi Tersangka, Kasus Gagal Ginjal Akut

Polri Tetapkan 2 Perusahaan Farmasi Tersangka, Kasus Gagal Ginjal Akut

ILUSTRASI: Bareskrim Polri resmi menetapkan perusahaan farmasi PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak--Jawapos.com

"Jadi ada 3 perusahaan yang sudah dicabut izinnya, maka produksinya tidak boleh digunakan," ungkap Syahril saat konferensi pers secara virtual, Rabu, 16 November 2022.

BACA JUGA:CGP7 Beltim Gelar Webinar Hari Guru Nasional 2022, Mengenal Kecerdasan dan Keistimewaan Anak

BACA JUGA: Belitung Tuan Rumah ISPO 2022, Pertemuan Internasional Pengolahan Kelapa Sawit

Dari 3 perusahaan farmasi itu, ada 73 obat sirup yang diproduksi oleh ketiga perusahaan tersebut dan dicabut izin edarnya. 

Berikut ini daftar 73 obat sirup yang dilarang edar:

A. PT Afi Farma 

1. Afibramol Drops 15 ml 

2. Afibramol Sirup 60 ml 

3. Afibramol Rasa Anggur Sirup 60 ml

4. Afibramol Rasa Apel Sirup 60 ml 

5. Afibramol Rasa Jeruk Sirup 60 ml

6. Afibramol 250 Sirup 60 ml

7. Afibramol 160 Sirup 60 ml 

8. Aficitrin Sirup 10 ml 

9. Ambroxol HCI Sirup 60 ml

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: