Polri Tetapkan 2 Perusahaan Farmasi Tersangka, Kasus Gagal Ginjal Akut

Polri Tetapkan 2 Perusahaan Farmasi Tersangka, Kasus Gagal Ginjal Akut

ILUSTRASI: Bareskrim Polri resmi menetapkan perusahaan farmasi PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak--Jawapos.com

BACA JUGA:Lagi, Dua Perusahaan Farmasi Berpotensi Jadi Tersangka, Langgar Aturan Pembuatan Obat

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.

Dedi menuturkan, PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, dimana setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV. SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," katanya.

Dedi menuturkan, untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

BACA JUGA:Pencurian LPG 3 Kg Marak, Masyarakat di Kawasan Pasar Baro Resah

BACA JUGA:IPHI Dan Baznas Belitung Gelar Pelatihan Manajemen Organisasi

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Adapun rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT. A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," katanya. 

Kemenkes Rilis 73 Obat Sirup Dilarang Edar

Kemenkes RI merilis daftar 73 obat sirup yang diproduksi 3 perusahaan farmasi yang tidak boleh untuk dipergunakan alias dilarang edar.

Ketiga perusahaan yang memproduksi obat sirup tidak boleh dipergunakan yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT AFI Farma.

"Produk 3 perusahaan farmasi tersebut telah dicabut izinnya berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/3713/2022," kata Juru Bicara Kemenkes RI, Mohamad Syahril dilansir dari disway.id.

"Daftar obat yang boleh dan tidak boleh digunakan karena dicabut izin edarnya, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: