Digugat, Pengangkatan PJ Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin Dinilai Tidak Sah
Penjabat (Pj) Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin-Ist-
BACA JUGA:HUT ke-66, PIA Ardhya Garini Lanud H. AS Hanandjoeddin Gelar Ceramah Keluarga Harmonis
BACA JUGA:Anggaran Pendidikan 2023 Capai Rp 612 Triliun, Fokus Perbaiki Kualitas SDM
Dalam pertimbangan MK pada putusan nomor 15/PUU-XX/2022, pemerintah diminta membuat peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah terkait pengisian penjabat kepala daerah yang diamanatkan Undang-Undang Pilkada.
Namun, pemerintah tidak melaksanakan perintah MK dengan tidak menerbitkan peraturan pemerintah tersebut.
Mendagri Tito Karnavian saat itu langsung melantik penjabat gubernur Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat di kantor Kemendagri pada 12 Mei 2022.
Fadli menjelaskan, pertimbangan MK merupakan bagian dari putusan yang harus dipatuhi. Apalagi, menurutnya, kalimat dalam pertimbangan itu jelas menyertakan perintah kepada pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana.
"Karena dalam memberikan pertimbangan konstitusional itu, tidak semuanya masuk ke dalam amar putusan. Tetapi ada banyak aspek yang dipertimbangkan MK. Oleh sebab itu, semua pihak, terutama pemerintah, wajib membaca dan memahami secara utuh apa isi putusan MK. Dan mesti dilaksanakan atas dasar itikad baik," kata dia.
BACA JUGA:Peringati Hari Bakti PU 2022, DPUPR Belitung Kerja Bakti di Sepanjang Sungai Siburik
BACA JUGA:106 Pelamar PPPK Guru Pangkalpinang Dinyatakan Lulus Administrasi
Hanya saja, Mendagri Tito Karnavian saat itu berkelit, bahwa ia telah membaca putusan MK tersebut. Dia mengatakan, terkait peraturan pelaksana khusus untuk penunjukan penjabat yang bersifat demokratis dan transparan hanya bagian dari pertimbangan.
"Itu letaknya bukan di dalam keputusan, bukan keputusan, tapi di dalam pertimbangan," dalih Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id