Digugat, Pengangkatan PJ Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin Dinilai Tidak Sah
Penjabat (Pj) Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin-Ist-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ penjabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);
Memerintahkan TERGUGAT I untuk melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016.
Sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022;
Menyatakan batal atau tidak sah-nya tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam pengangkatan dan pelantikan 88 (delapan puluh delapan) Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj (Penjabat) Gubernur Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang, Pj (Penjabat) Walikota sebanyak 16 (enam belas) orang, dan Pj (Penjabat) Bupati sebanyak 65 (enam puluh lima) orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022.
Yang mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan konflik kepentingan sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016.
BACA JUGA:Pemuda Ini Diringkus Polsek Tanjungpandan, Hendak Mencuri LPG 3 Kg Pakai Motor Pacar
BACA JUGA:PDI Perjuangan Targetkan Menang, Raih 8 Kursi DPRD Belitung Pada Pemilu 2024
Sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022; Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.
Gustika Fardani Jusuf
Gustika Fardani Jusuf atau Gustika Jusuf Hatta merupakan anak dari Halida Hatta dan Gary Rachman Jusuf. Ibu Gustika, Halida Nuriah Hatta sendiri merupakan anak ketiga dari Bung Hatta dan Rahmi Hatta.
Sebagai pelajar Indonesia yang menuntut ilmu di luar negeri, perempuan yang lahir pada 19 Januari 1994, aktif mengkritisi dunia sosial dan politik.
Sebelum menempuh pendidikan di King’s College London pada tahun 2015 sudah aktif di beberapa forum internasional.
Ia mengikuti forum Youth Delegate for COP 18/CMP 8 yang diselenggarakan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Doha, Qatar.
Cucu Wakil Presiden R1 pertama Mohammad Hatta, pernäh bekerja di kelembagaan mengingat saat itu dia bekerja di bawah Dewan Nasional Perubahan Iklim Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
BACA JUGA:Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Pelestarian Kebudayaan Daerah Babel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id