Digugat, Pengangkatan PJ Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin Dinilai Tidak Sah

Digugat, Pengangkatan PJ Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin Dinilai Tidak Sah

Penjabat (Pj) Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin-Ist-

BACA JUGA:Bupati Beltim Dapat Penghargaan Dwija Praja Nugraha 2022, Disaksikan Presiden Jokowi

Selain itu, pada tahun 2013 Gustika juga berpartispasi menjadi Delegetion of Indonesia at the 37th General Conference, kemudian juga menjadi Youth Observer at the 8th UNESCO Youth Forum di UNESCO.

Pada masa-masa perkuliahannya di King’s College London, Gustika juga aktif membantu kerja-kerja pemerintahan.

Tepatnya pada tahun 2016, dirinya bekerja sebagai anggota tim asistensi Menko Polhukam selama satu bulan.

Setelah itu, dia diangkat menjadi ajudan deputi luar negeri selama dua bulan di Kemenko Polhukam.

Pada tahun 2017 Gustika mengikuti misi tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai political intern selama 2 bulan.

Selang dua tahun atau tepatnya pada 2019 dia aktif sebagai Summer Research Intern di Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia selama lima bulan.

BACA JUGA:Wali Kota Pangkalpinang Respon Cepat WhatsApp Warga Sakit, 15 Menit Dijemput

BACA JUGA:Gara-gara Ini, Penumpang KM Lawit Meninggal Dunia dan Dievakuasi ke Belitung

Sudah Diwarning...

Bahwa pelantikan itu akan rawan gugatan, sudah muncul sejak pelantikan itu dilakukan.

Program Manajer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, surat keputusan terkait pengangkatan lima penjabat gubernur rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, pengangkatan lima penjabat gubernur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur itu tidak sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara hukum, SK pengangkatan itu sangat rentan untuk digugat dan dibatalkan oleh PTUN," ujar Fadli pada Mei (16/5/2022) lalu.

Alasan mendasar Keppres tersebut bisa digugat ialah pengangkatan lima penjabat gubernur tidak memenuhi dasar hukum yang diperintahkan MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id