Waspada Cuaca Ekstrem di Belitung, KSOP Tanjungpandan Keluarkan Surat Peringatan Bahaya

Waspada Cuaca Ekstrem di Belitung, KSOP Tanjungpandan Keluarkan Surat Peringatan Bahaya

Beredar video perahu pengangkut sayur karam dihantam gelombang saat hendak menuju Tanjungpandan Belitung--Tangkapan layar video

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjungpandan, Belitung, mengeluarkan surat peringatan informasi waspada bahaya cuaca ekstrem

Surat peringatan waspada cuaca ekstrem ditujukan kepada para pimpinan perusahaan pelayaran, para nahkoda KM, TB,KMP dan KLM serta ketua INSA Belitung. 

Peringatan waspada cuaca ekstrem sesuai informasi pantauan BMKG melalui situs BMKG Maritim tentang perkiraan tinggi gelombang tanggal 22 hingga 25 Desember 2022. 

Pihak BMKG mengingatkan kepada seluruh perusahaan pelayaran dan nahkoda kapal agar memperhatikan berbagai hal yang tertuang dalam surat tersebut.

BACA JUGA:Pemilu 2024, KPU Beltim Rasionalisasi 352 TPS, Belum Termasuk Lokasi Khusus

BACA JUGA:Inspektorat Beltim Cegah Korupsi dengan Aplikasi WBS

"Seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayaran agar selalu dan tetap memperhatikan kondisi perkembangan cuaca dan tidak memaksakan diri," kata Petugas Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli Kantor KSOP Kelas IV Tanjungpandan Iswandi kepada Belitong Ekspres, Jumat (23/12). 

Menurut Iswandi, seluruh operator kapal dan nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam sekali. Kemudian melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan kantor KSOP terdekat, serta dicatatkan ke dalam "Log-book". 

"Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada nakhoda wajib melampirkan berita acara cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada syahbandar," beber Iswandi.

Iswandi mengimbau apabila kapal dalam pelayaran mendapatkan cuaca buruk agar segera berlindung di tempat yang aman. Yakni dengan ketentuan kapal harus tetap dalam keadaan siap digerakkan. 

BACA JUGA:Pengembangan KEK Pariwisata Tanjung Kelayang Belitung Belum Optimal, Peran BUPP Minim

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Formasi Teknis Pemprov Babel Telah Dibuka, Cek Persyaratan

"Setiap kapal yang berlindung wajib melaporkan kepada syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal dan hal-hal penting lainnya," paparnya. 

Kemudian, KSOP Tanjungpandan juga menunda pelayaran atau keberangkatan kapal laut dari Belitung karena cuaca ekstrem bisa membahayakan keselamatan pelayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: