Catat! Mulai Januari 2023, Kendaraan Jenis Ini Dilarang Membeli BBM Pertalite

Catat! Mulai Januari 2023, Kendaraan Jenis Ini Dilarang Membeli BBM Pertalite

Ilustrasi pengisian BBM Pertalite di SPBU--Jawapos.com

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Mulai Januari 2023, sejumlah jenis kendaraan mobil dan sepeda motor dilarang untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) pertalite.

Aturan terkait kendaraan mobil dan sepeda motor jenis ini dilarang membeli BBM subsidi Pertalite atau Solar sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Adapun aturan baru itu, sesuai dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam Perpres itu poin yang menjadi fokus utama pemerintah adalah soal penggunaan BBM Subsidi (Pertalite) yang selama ini tak tepat sasaran.

BACA JUGA:CNG Disiapkan untuk Pengganti BBM Pertalite, Biaya Lebih Irit 55 Persen

BACA JUGA:BPJ Distribusikan 683 Paket Mesin Konversi BBM ke BBG kepada Petani dan Nelayan di Bangka

Hal itu karena masih banyak kalangan menengah ke atas yang justru memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mengisi BBM Pertalite ataupun Solar.

Padahal sudah jelas, secara derajat dan status sosial pemilik kendaraan di atas rata-rata, seharusnya tak diperbolehkan membeli BBM Subsidi baik Pertalite maupun Solar.

Dilansir dari disway.id lantas apakah tahun 2023 membeli Pertalite dan Solar dari MyPertamina? simak aturan ini.

Khusus Pertalite dan Solar, dalam aturan baru BBM Subsidi 2023 mendatang bakal diubah dan lebih dipertegas kembali oleh pemerintah.

BACA JUGA:Sidang Kasus Penyalahgunaan BBM Solar, Sonny Dituntut JPU Kejari Belitung 1 Tahun Penjara

BACA JUGA:Antisipasi Penyalahgunaan BBM Jelang Nataru 2023, Satreskrim Polres Belitung Pantau SPBU

Poinnya adalah pemerintah akan bersikap tegas, kendaraan mobil dan sepeda motor dengan kriteria tertentu akan ada pelarangan membeli BBM Subsidi.

Oleh karena itu, mulai tahun 2023 membeli solar dan pertalite tak boleh asal lagi. Ada tata cara yang bakal diiatur sesuai dengan hasil revisi Perpres itu nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id