Kabar Gembira Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Peluang Besar Tenaga Teknis

Kabar Gembira Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Peluang Besar Tenaga Teknis

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas--Jawapos.com

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kabar gembira dari MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas yang memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.

MenPAN-RB mengatakan, rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 itu memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.

Karena itu, Menteri Azwar Anas menegaskan pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023 mendatang.

"Tahun depan akan dibuka rekrutmen CPNS dan PPPK," ucap Azwar Anas Mantan bupati Banyuwangi dua periode itu di Jakarta, seperti dilansir dari jpnn.com, kemarin.

BACA JUGA:Mobil Dinas Kapolres Bangka Ludes Terbakar, Dugaan Penyebab Karena Ini

BACA JUGA:Lewat Program PUMK Berkelanjutan, PT Timah Dukung Kemandirian Pelaku UMKM

Menurut Azwar Anas, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 ada empat. Yaitu, pertama fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kedua, kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Ketiga, merekrut CPNS secara sangat selektif dan keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

"Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital. Karena dunia digital berubah cepat pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas MenPAN-RB.

BACA JUGA:Pemerintah Keluarkan Larangan Penjualan Rokok Batangan, Ini Alasan Presiden Jokowi

BACA JUGA:Letjen (Purn) Ali Hamdan Bogra Dilantik Hary Tanoesoedibjo, Pimpin Partai Perindo Papua Barat Daya

Lebih lanjut dikatakannya, khusus seleksi CPNS 2023, Menteri Anas menyebut prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu. seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya.

Termasuk talenta digital dan jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara itu, untuk PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: