Ada Apa? Baru Sehari Gugatan Ferdy Sambo Terhadap Presiden dan Kapolri Langsung Dicabut

Ada Apa? Baru Sehari Gugatan Ferdy Sambo Terhadap Presiden dan Kapolri Langsung Dicabut

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo--

Arman mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, dalam hal ini sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dikatakan Pengacara Arman Hanis, sidang tersebut juga menjadi prioritas utama Ferdy Sambo untuk segera menyelesaikannya. 

"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman Hanis. 

BACA JUGA:Danrem 045/Gaya Donor Darah di Belitung Timur, Peringati HUT ke-77 Kodam II/Sriwijaya

BACA JUGA:Kontraktor CV Peduli Bangsa Kena Denda, Proyek Jalan Simpang Renggiang Tidak Selesai Tepat Waktu

"Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," tutur tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tidak terima dipecat sebagai polisi, kini mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo gugat Presiden dan Kapolri.

Ferdy Sambo gugat Presiden dan Kapolri buntut dari musabab keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.

Keputusan dewan kode etik Polri Ferdi Sambo dipecat. Sambo dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir dari Jawapos.com, gugatan Ferdy Sambo didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor regustrasi 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 29 Desember 2022.

BACA JUGA:Tingkatkan Dakwah Islamiyah, MUI Beltim Mendapat Mobil Operasional Baru

BACA JUGA:Menjelang Tahun Baru 2023, Baznas Belitung Berikan Bantuan Santri dan Tahfidz

Gugatan Ferdy Sambo terlihat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Terpantau ada 4 gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo. Pertama yakni meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatan Ferdy Sambo.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Presiden) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,” demikian bunyi petikan gugatan di SIPP.

Ketiga, memerintah Tergugat II yakni Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: