Kata Guru Besar Hukum UNNES, Perppu Ciptaker Solusi Tepat untuk Melaksanakan Putusan MK
Guru Besar Hukum UNNES Prof Benny-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Guru Besar Hukum UNNES Prof Benny mengatakan, Perppu Ciptaker merupakan solusi tepat untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan adanya penerbitan Perppu Ciptaker menurut Guru Besar Hukum UNNES, itu supaya tidak mengganggu beberapa kebijakan strategis pemerintah ke depan.
Oleh karena itu, bagi Guru Besar Hukum UNNES sangat penting adanya percepatan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Makanya, kata Guru Besar Hukum UNNES itu menjadi solusi tepat melaksanakan keputusan MK. Jika tidak diambil Keputusan secara cepat, pemerintah tidak dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang strategis dan berdampak luas terkait cipta kerja.
BACA JUGA:Ustadz di Pangkalpinang Dibacok di Bagian Kepala, Rumah Dibakar, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Maut di THM Karaoke SL Tanjungpandan, 5 Tersangka Segera Disidangkan
"Kemudian pemerintah juga tidak dapat mengeluarkan peraturan pelaksanaan terhadap peraturan cipta kerja itu sendiri,” terang Prof Benny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1/2023)
Bukan tanpa alasan. Pasalnya saat ini kondisi kemudahan berusaha yang ada di Indonesia sendiri memiliki ranking di bawah negara-negara tetangga. Hal itu tentunya harus bisa segera ditangani dengan cepat.
Kata dia, mengingat saat ini kondisi kemudahan berusaha (ease of doing business) negara Indonesia rankingnya jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
"Sebagai contoh Malaysia ranking kemudahan berusahanya (EoDB) pada ranking 15, Singapura ranking 2, sedangkan Indonesia menempati ranking yang cukup jauh yaitu 73 dari 160 Negara yang diperingkat. Hal ini pengaruhnya sangat besar untuk iklim investasi di Indonesia,” terang Prof Benny.
BACA JUGA:Resmi Jabat Kapolres Belitung, Selamat Datang AKBP Didik Subiyakto
BACA JUGA:Horee.. Calon Jemaah Lansia Bisa Berangkat Haji Tahun 2023, Pembatasan Usia Dihapuskan
Bagaimana pentingnya Perppu Cipta Kerja ini segera dikeluarkan. Menurut Prof Benny dikarenakan lantaran kebijakan tersebut sebelumnya juga sudah banyak melibatkan partisipasi publik. Selain itu juga nantinya masih akan diuji lagi di DPR RI terkait pengesahannya.
“Pemerintah telah melakukan Langkah yang strategis, selain melakukan revisi kedua atau perbaikan prosedur formal terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan memasukkan metoda omnibus law, juga melakukan penguatan norma terhadap ketentuan partisipasi publik (meaningful participation),” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: