Sidang Korupsi Dindikbud Belitung, Hari Ini Juhri dan Suardi Diperiksa di Pengadilan Tipikor

Sidang Korupsi Dindikbud Belitung, Hari Ini Juhri dan Suardi Diperiksa di Pengadilan Tipikor

Terdakwa korupsi di Dindikbud Belitung Juhri dan Ir Suardi usai sidang beberapa waktu lalu-Ist-

Pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya menghadirkan Anggota DPRD kabupaten Belitung PCN. Selain juga menghadirkan saksi sejumlah pejabat yang ada di lingkungan Pemda Belitung.

"Dalam sidang tersebut, para saksi pada pokok keterangannya membenarkan apa yang disampaikan dalam persidangan," ungkap Anggoro.

Dalam berkas perkara Ir Suardi dan Juhri yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Primair Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Pendatang Asal Cianjur Ditangkap Polisi Karena Curi HP, Sudah 2 Kali Masuk Penjara

BACA JUGA:Kasus Penipuan, Pecatan TNI Diringkus Buser Naga Polresta Pangkalpinang, Begini Modusnya

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: