Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siap Melawan

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siap Melawan

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo--

BACA JUGA:Motor Tergelincir, Dua IRT Tewas Terlindas Truk Box di Desa Mayang

Perbuatan sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” kata JPU membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. 

Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. 

BACA JUGA:Jawab Spekulasi Kandidat PDIP di Pilgub Babel, Wali Kota Pangkalpinang Berikan Pernyataan Tegas

Pengertian Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dari situs resmi rutanserang.kemenkumham.go.id bahwa tindakan hukuman seumur hidup sendiri diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dijelaskan pula, bahwa pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP, yaitu pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Berikut bunyi pasal tersebut.

Merujuk Pasal 12 KUHP: 

(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. 

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52. 

BACA JUGA:PSSI Babel Dukung Erick Thohir Jadi Ketua PSSI 2023-2027, Siapa Wakilnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: