Setitik Harapan Ferdy Sambo Bela Diri, Mencurahkan Segala Rasa di Sidang Pledoi
Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di pengadilan Negeri Jakarta Selatan-(Ricardo/JPNN)-
Alumnus Akpol 1994 ini pun nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif.
"Saya dianggap telah salah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun dari saya sebagai terdakwa," katanya.
BACA JUGA:KPU Belitung Lantik 147 Anggota PPS, Berlanjut Kegiatan Bimtek
BACA JUGA:Kakek Nung Sli Meninggal Karena Luka Bakar, Polres Belitung: Tidak Ada Indikasi Kekerasan
Pun semenjak menjadi terperiksa dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Sambo dituduh seperti seorang penjahat terbesar sepanjang sejarah.
Suami dari Putri Candrawathi itu melanjutkan, ia juga dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap Brigadir J sejak di Magelang.
"Begitu juga tudingan soal bandar narkoba dan judi," kata Ferdy yang pada 9 Februari 2023 genap berusia 50 tahun.
Masih banyak lagi, tak berhenti tuduhan tertubi-tubi. Ferdy dituduh telah berselingkuh dan menikah siri.
Ia dituduh melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening Yosua.
BACA JUGA:117 Anggota PPS se-Kabupaten Beltim Resmi Dilantik, Ketua KPU Minta Persiapkan PPDP
BACA JUGA:Pemprov Babel Berhasil Kendalikan Inflasi, Masuk 10 Besar Terbaik Nasional
Kata Ferdy Sambo, semua tuduhan itu sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya.
"Sehingga, hukuman paling berat seperti harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari saya," ujarnya.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga mengaku kehilangan kemerdekaan dalam hidupnya semenjak mendekam di balik jeruji.
"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: