JPU Kejari Belitung Tuntut Terdakwa Juhri dan Suardi 1 Tahun 6 Bulan Penjara

JPU Kejari Belitung Tuntut Terdakwa Juhri dan Suardi 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa korupsi di Dindikbud Belitung Juhri dan Ir Suardi usai sidang beberapa waktu lalu-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung tuntut Juhri dan Suardi, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta. 

Jika terdakwa Juhri dan Suardi tidak mampu membayar denda Rp 50 juta, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara.

Amar tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Belitung Michael Yudistira dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (30/1/2023).

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono, JPU Kejari Belitung Michael Yudistira membacakan tuntutan tersebut.

BACA JUGA:Juhri dan Suardi Menyesal Lakukan Korupsi, Ada Permintaan dari Anggota DPRD Belitung

BACA JUGA:5 Saksi Dihadirkan untuk Juhri dan Suardi, Terdakwa Tipikor Dindikbud Belitung

Berdasarkan keterangan saksi-saksi ahli dan barang bukti yang dihadirkan saat persidangan, jaksa mampu membuktikan terdakwa Juhri dan Suardi bersalah.

Kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung (Dindikbud) tahun 2020.

Dalam perkara ini kedua terdakwa korupsi pengadaan jasa konsultasi pembuatan studi kelayakan dan detail engineering desain (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana mana diatur dalam dakwaan subsider  Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Sidang Kasus Tipikor Dindikbud Belitung, Juhri dan Suardi Didakwa Pasal Berlapis

BACA JUGA:Dua Kali Curi LPG 3 Kg di Desa Air Merbau, Aksi Pria Ini Terekam CCTV

Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, minta kepada majelis hakim untuk menyatakan kedua terdakwa bersalah. Dan dihukum dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Juhri dan Ir Suardi mengakui salah dan menyesali perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Keduanya terjeat perkara korupsi pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, Belitung.

BACA JUGA:Produksi Cabai Belitung 2022 Mencapai 407 Ton

BACA JUGA: PCNU Belitung Luncurkan Mobil Ambulans NU, Pelayanan Gratis untuk Seluruh Masyarakat

Pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan DED SMPN 8 Tanjungpandan, bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Belitung tahun 2020.

Adapun Juhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan, Suardi merupakan konsultan. Dari kasus Tipikor di Dindikbud Belitung itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 134 juta. 

Penyesalan Juhri dan Suardi diungkap dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (16/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: