Baznas Belitung Targetkan ZIS Hampir Rp 4 Miliar di Tahun 2023
-Kantor Baznas Kabupaten Belitung di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan -
Nisab atau batasan kepemilikan harta yang dikenakan zakat penghasilan ialah 85 gram emas atau senilai dengan uang Rp76 juta dalam waktu satu tahun.
"Artinya jika per bulan mendapatkan penghasilan sekitar Rp6,6 juta maka sudah wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen," jelas Muhammadiyah.
BACA JUGA:Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Penampungan Timah Ilegal
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Bawang Merah Siap Jadi Komoditas Unggulan Beltim
Ia menambahkan, dalam mempermudah pembayaran zakat dapat dilakukan setiap bulannya melalui pembayaran ke Kantor Baznas atau melalui transfer ke rekening perbankan Baznas Belitung.
"Potensi pembayar zakat ini memang paling besar di aparatur sipil negara ( ASN). Tapi belum sampai 20 persen dari jumlah ASN yang membayar zakat. Lalu hotel yang menyetorkan zakat profesi pun baru satu hotel," paparnya.
Oleh karena itu, Ia mengimbau kepada pengusaha hotel yang memiliki karyawan yang sudah mencapai nisab agar mengkoordinasikan pembayaran zakat.
Selain itu, Baznas Belitung juga siap mensosialisasikan terkait pembayaran zakat sehingga dapat menjadi keberkahan terhadap profesi maupun tempat bekerja.
BACA JUGA:Lazismu Belitung Timur (Beltim) Terima Bantuan Ambulans
BACA JUGA:Perum Bulog Pastikan Harga Beras Turun Seminggu Lagi
Muhammadiyah juga menyampaikan tujuan utama dari penyaluran zakat kepada umat yang masuk sebagai asnaf atau orang yang berhak menerima zakat.
"Tujuannya adalah sebagai upaya pengurangan angka kemiskinan juga adanya perubahan dari mustahik agar menjadi muzakki," terang Muhammadiyah.
Kata dia, bantuan yang nanti disampaikan Baznas Belitung kepada asnaf ini bukan dari dana baznas, tapi dari dana umat.
"Makanya semakin cepat muzakki membayarkan zakat, semakin cepat kami menyalurkannya ke mustahik," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: