Tim Hantu Polres Bangka Barat Berhasil Amankan Sabu bernilai Rp 100 Juta

Tim Hantu Polres Bangka Barat Berhasil Amankan Sabu bernilai Rp 100 Juta

AF bersama para tersangka lainnya saat digelandang ke Mapolres Bangka Barat-Ist-

Kasat Resnarkoba Polres Babar, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan, salah satu diantaranya ada seorang residivis. "Semuanya kurir. Ada residivis satu orang inisial SY," ungkap Eddy.

AKP Eddy menyebutkan para tersangka yang diamankan merupakan target operasi (TO) dan sembilan orang itu mengakui narkoba jenis sabu-sabu didapatkan dari Pangkalpinang.

"Sembilan ini target TO, setelah dilakukan penangkapan mereka mengakui barang itu ataupun ekstasi yang kami amankan dapat dari teman-temanya yang berada di Pangkalpinang," bebernya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan paling banyak kasus yang terjadi adalah di Kecamatan Muntok. "Peredaran di kalangan penambang dengan jumlah Kecamatan muntok 7 kasus, Simpang Teritip 1 kasus dan Kecamatan Tempilang 1 kasus," terangnya.

BACA JUGA:Ketahuan Mencuri Solarcell, Dua Pemuda Ditangkap Warga Desa Terong

Sementara itu, Eddy menyampaikan dari sembila pasal yang diberikan berbeda-beda melihat banyaknya barang bukti.

Adapun bagi tersangka berinisial, DR, RA, FH, DA,YG dan SY di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk tersangka ZA dan AF di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati," pungkasnya. (amd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id