OJK Minta Masyarakat Lapor Polisi Jika Diancam Debt Collector
Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) --
"Termasuk surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector," jelasnya.
BACA JUGA: SMAN 1 Manggar Juara KANO CUP FUTSAL 2023, Kalahkan Tim SMA 1 Damar di Final
Hal tersebut mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Seluruh dokumen itu wajib dibawa oleh debt collector saat menagih hutang, karena untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” tandas Sarjito. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: