CV Agunta Diduga Melanggar UU Kehutanan, Gapabel Desak KPHL Belantu Mendanau Transparan

CV Agunta Diduga Melanggar UU Kehutanan, Gapabel Desak KPHL Belantu Mendanau Transparan

Rumah jaga Produsen air kemasan CV Agunta di HL Gunung Tajam Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Produsen air kemasan CV Agunta di Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Belitung diduga melanggar aturan Undang-undang (UUD) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

CV Agunta yang lebih dari 20 tahun beroperasi diduga melanggar aturan UUD Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait pemanfaatan dan penguasaan air di kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Tajam di Desa Kacang Butor.

Kabid Advokasi Gabungan Pecinta Alam Belitong (Gapabel), Pifin Hariyanto mengatakan, dari informasi yang mereka dapat kasus pemanfaatan dan penguasaan air CV Agunta ditemukan UPTD KPHL Belantu Mendanau sekitar bulan Juli 2022.

Oleh karena itu, Gapabel mendesak KPHL Belantu Mendanau agar transparan mengumumkan ke publik terkait dengan temuan kasus pemanfaatan dan penguasaan air di kawasan HL Gunung tajam tersebut.

BACA JUGA:BNNK Belitung Ajak 30 Kepala Sekolah Rapat Kerja, Bahas P4GN

“Penegasan itu perlu diperjelas, ketika kasus produsen air kemasan CV Agunta ini mulai naik sekitar bulan Juli 2022. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan sama sekali,” kata Pifin Hariyanto Belitong Ekspres, Rabu (8/3/2023).

Pifin pun meminta UPTD KPHL Belantu Mendanau untuk mengambil tindakan tegas. Jangan sampai ke rakyat biasa diambil tindakan tegas sementara kepada pengusaha hanya peringatan terus menerus.

Pasalnya, jika berbicara hukum jelas-jelas pendudukan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana ditentukan dalam pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Bahwa kegiatan menduduki kawasan hutan secara tidak sah merupakan perbuatan pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999,” jelas pria yang akrab disapa Thilenk.

BACA JUGA:Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Lanud H. AS Hanandjoeddin Terima penghargaan BKKBN RI

Lebih lanjut Thilenk mengatakan, KPHL Belantu Mendanau juga perlu mengetahui bahwa sumber daya alam. Antara lain air dan segala isi yang ada di dalamnya baik berupa hutan produksi, hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hasil hutan, tumbuhan dan satwa harus dilestarikan dan didayagunakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sebab, itu semua mempunyai fungsi produksi, fungsi lindung. Yakni, pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, memelihara kesuburan tanah, pelestarian lingkungan hidup, dan fungsi konservasi keanekaragaman hayati, yang merupakan penyangga kehidupan serta untuk wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan.

“Kami sangat menyayangkan produsen air kemasan CV Agunta yang berlokasi di Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, yang telah lebih dari 20 tahun beroperasi diduga menabrak aturan dan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” sebut Thilenk.

Hingga saat ini menurutnya, setelah diberikan peringatan sampai saat ini tidak ada tindak lanjut terhadap fungsi-fungsi tersebut dapat berjalan secara optimal dan lestari. Dalam hal ini upaya dilakukan usaha perlindungan terhadap hutan produksi, hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hasil hutan, tumbuhan dan satwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: