CV Agunta Diduga Melanggar UU Kehutanan, Gapabel Desak KPHL Belantu Mendanau Transparan

CV Agunta Diduga Melanggar UU Kehutanan, Gapabel Desak KPHL Belantu Mendanau Transparan

Rumah jaga Produsen air kemasan CV Agunta di HL Gunung Tajam Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau-Ist-

BACA JUGA:Operasi Antik Polres Belitung 2023, 9 Orang Jadi Tersangka Narkoba

“Bagaimana fungsi-fungsi tersebut dapat berjalan optimal ketika tindakan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel melalui KPHL Belantu Mendanau tidak tegas, dan terkesan membiarkan hal tersebut berlangsung tanpa ada tindakan tegas yang dilakukan,” tegasnya.

Masih menurut Thilenk, perusahaan yang mengambil keuntungan dari jualan air kemasan bukan masyarakat biasa. Hal itu jelas-jelas mereka mengambil keutungan setelah sekian puluh tahun beroperasi.

“Kenapa masih didiamkan dan hanya diberikan surat peringatan, seharusnya ambil tindakan tegas karena jelas aturan sudah dilanggar hutan lindung sudah dinodai,” tukasnya.

“Jangan sampai dengan tidak adanya kelanjutan dari kasus ini akan mengajarkan perusahaan perusahaan lain untuk melakukan tindakan yang sama. Bebas dan terkesan di-petieskan,” sambungnya.

BACA JUGA:DAK Fisik Dindik Beltim 2023 Turun Drastis, Banyak Sekolah Tak Usulkan Anggaran Sapras

Menyikapi hal tersebut, Gapabel juga akan melaporkan hal ini ke Kementrian dan Gakum biar ada kejelasan. “Karena kami merasa daerah tidak mampu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Ayo lah berpikiran jangan untuk saat ini tapi untuk kedepan, Hutan Lindung adalah ibu kita, ibu dari peradaban, mari kita jaga sama-sama,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: