20 Tahun Beroperasi, Owner CV Agunta: Perizinan Pemanfaatan HL Gunung Tajam Keluar 2 Bulan Lalu
Kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau Bambang Wijaya-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - UPTD KPHL Belantu Mendanau angkat bicara menyikapi kasus pemanfaatan dan penguasaan air oleh produsen air kemasan CV Agunta di kawasan HL Gunung tajam di Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Belitung.
CV Agunta yang lebih dari 20 tahun beroperasi diduga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait pemanfaatan dan penguasaan air di kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Tajam.
Kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau Bambang Wijaya mengatakan, terkait persoalan itu hasil evaluasi terakhir sudah diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“Mereka (CV Agunta) sudah berproses perizinan, kewenangan di dinas (DLHK Provinsi Babel), silakan konfirmasi ke dinas,” kata Bambang Wijaya saat dikonfirmasi Belitong Ekspres, Kamis (9/3/2023).
BACA JUGA:CV Agunta Diduga Melanggar UU Kehutanan, Gapabel Desak KPHL Belantu Mendanau Transparan
Bambang Wijaya menjelaskan, kegiatan yang telah terbangun CV Agunta diberi kesempatan untuk menyelesaikan perizinannya sampai bulan November. “Jadi tetap berjalan, nanti kawan di Jakarta yang menentukan sanksi atau dendanya akibat pemanfaatan hutan tersebut,” sebut Bambang Wijaya.
Saat ditanya apakah boleh jika sedang proses perizinan melakukan aktivitas di kawasan HL Gunung Tajam, menjawabnya dengan singkat. “Untuk penyelesaian kita pake PP Nomor 24 tahun 2021 Pasal 110 a dan 110 b,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk persoalan tersebut juga sudah dilaporkan ke Gakkum dan Kemenetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sudah kita surati pak dan sudah ditangani dinas,” tutupnya.
Sementara itu Sekretaris DLHK Provinsi Edi Kurniadi saat dikonfirmasi terkesan bungkam. Pasalnya, dikonfirmasi Belitong Ekspres melalui pesan WhatsApp pesan hanya dibaca, namun tidak menjawab.
BACA JUGA:BNNK Belitung Ajak 30 Kepala Sekolah Rapat Kerja, Bahas P4GN
Terpisah Owner CV Agunta Aristio Pratama saat dikonfirmasi mengatakan, untuk izin pemanfaatan hutan lindung pihak sudah mengantongi izin. “Kita sudah punya izinnya untuk pemanfaatan hutan lindung,” tegasnya.
Menurut Aristio Pratama, perizinan pemanfaatan HL Gunung Tajam tersebut sudah dikeluarkan sekitar dua bulan lalu oleh pihak Kementerian dan sudah clear semua.
“Jadi kita sudah konfirmasi, ke Polda, Polres, Polsek, UPTD KPHL Belantu Mendanau, KLHK juga sudah kami temui. Jadi kalau mau lebih jelasnya bisa temui pihak KLHK,” ungkapnya.
Ia menambahkan beberapa waktu lalu pihak KPHL, Polhut, DLHK Provinsi Babel juga sudah turun ke lokasi. Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: