20 Tahun Beroperasi, Owner CV Agunta: Perizinan Pemanfaatan HL Gunung Tajam Keluar 2 Bulan Lalu

20 Tahun Beroperasi, Owner CV Agunta: Perizinan Pemanfaatan HL Gunung Tajam Keluar 2 Bulan Lalu

Kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau Bambang Wijaya-Ist-

“Pihak-pihak terkait beberapa waktu lalu sudah turun ke lokasi. Jadi step by step sudah kami lalu dan kami juga, sudah memiliki 3 izin untuk INB karena airnya berada di kawasan HL,” terangnya.

BACA JUGA:Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Lanud H. AS Hanandjoeddin Terima penghargaan BKKBN RI

Dijelaskannya, untuk izin bangun pabrik, CV Agunta sudah memiliki izin lingkungan dari tahun 2002 termasuk juga untuk jalur pipa. “Kalau izin lingkungan sudah ada sejak tahun 2002 dan sudah diverifikasi baik UPL-UKL maupun Amdal,” sebutnya.

Kata Aristio, mencuatnya persoalan ini lebih ke arah subjektif bukan ke objektif. Sebab, ada sesuatu yang diinginkan dari seorang oknum namun tidak dipenuhi.

“Kalau dirunut ceritanya, ada sesuatu yang diinginkan dari seorang oknum namun tidak kami penuhi. Sebenarnya dalam persoalan ini kami yang merasa dizholimi,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, produsen air kemasan CV Agunta di Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Belitung diduga melanggar aturan Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

BACA JUGA:Operasi Antik Polres Belitung 2023, 9 Orang Jadi Tersangka Narkoba

CV Agunta yang lebih dari 20 tahun beroperasi diduga melanggar aturan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait pemanfaatan dan penguasaan air di kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Tajam di Desa Kacang Butor.

Kabid Advokasi Gabungan Pecinta Alam Belitong (Gapabel), Pifin Hariyanto mengatakan, dari informasi yang mereka dapat kasus pemanfaatan dan penguasaan air CV Agunta ditemukan UPTD KPHL Belantu Mendanau sekitar bulan Juli 2022.

Oleh karena itu, Gapabel mendesak KPHL Belantu Mendanau agar transparan mengumumkan ke publik terkait dengan temuan kasus pemanfaatan dan penguasaan air di kawasan HL Gunung tajam tersebut.

“Penegasan itu perlu diperjelas, ketika kasus produsen air kemasan CV Agunta ini mulai naik sekitar bulan Juli 2022. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan sama sekali,” kata Pifin Hariyanto Belitong Ekspres, Rabu (8/3/2023).

BACA JUGA:DAK Fisik Dindik Beltim 2023 Turun Drastis, Banyak Sekolah Tak Usulkan Anggaran Sapras

Pifin pun meminta UPTD KPHL Belantu Mendanau untuk mengambil tindakan tegas. Jangan sampai ke rakyat biasa diambil tindakan tegas sementara kepada pengusaha hanya peringatan terus menerus.

Pasalnya, jika berbicara hukum jelas-jelas pendudukan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana ditentukan dalam pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Bahwa kegiatan menduduki kawasan hutan secara tidak sah merupakan perbuatan pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999,” jelas pria yang akrab disapa Thilenk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: