5 Terdakwa Penganiayaan Maut di THM SL Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

5 Terdakwa Penganiayaan Maut di THM SL Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kelima terdakwa penganiayaan maut sujud syukur atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (5/4/2023)--

Putusan hakim memang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan penjara 11 tahun dipotong masa tahanan. 

Sebab berdasarkan fakta persidangan, jaksa mempu membuktikan kelima terdakwa bersalah. Yakni melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Teriakan "Allahuakbar" pun terdengar keras dari 5 terdakwa usai sidang vonis kasus penganiyaan maut yang menyebabkan korban Roland Pramudya meninggal dunia.

Menanggapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, JPU Kejari Belitung menyatakan pikir -pikir. Sedangkan, kelima terdakwa menyatakan menerima.

BACA JUGA:Kasus Tipikor 'Masjid Miring' Kemenag Babel Salah Mulai dari Perencanaan, Kesaksian Ahli Dalam Sidang

BACA JUGA:Sudah 3 Mobil Terbakar di Jalan Sijuk, Kapolsek Tanjungpandan Duga Untuk Ngerit BBM

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan maut yang berujung meninggalnya pengunjung terjadi di tempat karaoke Sari Laut (SL), Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan.

Seorang pria bernama Rolan Pramudya (22), warga Jalan Dahlan, Kelurahan Pangkallalang tewas usai dikeroyok sejumlah orang di halaman parkiran THM karaoke SL tersebut.

Rolan Pramudya diduga tewas dikeroyok di lokasi kejadian parkiran THM Karaoke dengan kondisi luka lebam dan pendarahan, Minggu 4 September 2022 dini hari. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: