Antisipasi Penumpukan Kendaraan, Dishub Belitung Terapkan Zonasi di Pelabunan Tanjung Ru
Kepala Bidang Perhubungan Laut dan Udara Dishub Belitung, Firmawan--
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung, terapkan sistem zonasi di Pelabuhan Tanjung Ru untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan pemudik Idul Fitri 1444 Hijriah.
Penerapan sistem zonasi disampaikan Kepala Bidang Perhubungan Laut dan Udara Dishub Belitung, Firmawan, usai mereka melaksanakan rapat mengantisipasi penumpukan kendaraan pemudik tersebut.
“Kami menerapkan sistem zonasi atau penempatan di Pelabuhan Tanjung Ru untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan pemudik,” kata Firmawan kepada Belitong Ekspres, Kamis (6/4/2023).
Menurut Firmawan, Dishub Kabupaten Belitung memastikan Pelabuhan Tanjung Ru siap melayani arus mudik Idul Fitri 1444 Hijriah atau tahun 2023 Masehi.
“Kami pastikan Pelabuhan Tanjung Ru siap melayani pergerakan penumpang, barang, dan kendaraan pada arus mudik Idul Fitri nanti,” katanya.
BACA JUGA:3 Kapal Layani Arus Mudik ke Belitung, Berikut Rute dan Jadwalnya
BACA JUGA:Sidang Korupsi Masjid Asrama Haji Kemenag Babel Makin Memanas
Ia menerangkan, Pelabuhan Tanjung Ru merupakan salah satu pintu atau lintasan para pemudik guna melakukan perjalanan mudik baik menuju Pulau Bangka maupun Sumatera.
Dirinya memastikan fasilitas terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Ru siap dan berfungsi dengan baik guna melayani arus mudik Lebaran nanti.
Ia melanjutkan, Dishub Belitung memprediksikan jumlah pemudik di Pelabuhan Tanjung Ru pada Idul Fitri 1444 Hijriah meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami memperkirakan ada sekitar 500 penumpang dan 300 kendaraan yang melintas di Pelabuhan Tanjung Ru nanti,” ujarnya.
Firmawan menjelaskan, sistem zonasi tersebut merupakan sistem penempatan bagi kendaraan pemudik di pelabuhan tersebut. Misalnya ada penempatan di zona A, zona B, dan zona C.
BACA JUGA:Penanganan Tipikor DPRD Babel 'Dikebut', 3 Tersangka Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
BACA JUGA:5 Terdakwa Penganiayaan Maut di THM SL Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: